Membahayakan Masyarakat dan IPR Belum Keluar Satpol PP Stop Pembangunan Papan Reklame
Banyuasin, MPnews.Co.Id – Reklame di Jalan Merdeka Kedondong Raye, ternyata dibangun sebelum perizinannya tuntas. Media promosi yang ukurannya diperbesar itu, juga dianggap berbahaya karena terlalu dekat dengan tiang listrik dekat rumah warga dan dekat dengan jalan.
Kepala Dinas Pelayanan Terpadu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), DR H Ali Sadikin,M,Si mengatakan, DPMPTSP Kabupaten Banyuasin akan menerbitkan izin apabila telah mendapatkan Rekomendasi Teknis dari OPD Teknis terkait dalam hal ini PU Perkimtan dan Dinas perhubungan Kabupaten Banyuasin dalam hal ini pemohon belum memperokeh rekomendasi dimaksud, Rabu (11/10/2020).
Dari aspek perizinan, kata dia, prosesnya belum rampung. Pengusaha mendahului pembangunan, padahal DPMPTSP belum menerbitkan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) yang membahayakan itu.
Dia menjelaskan, sebelum mengeluarkan persetujuan, biasanya tim teknis perizinan melakukan peninjauan lapangan.
Menurutnya, pantauan lapangan merupakan prosedur yang harus ditempuh sebelum menerbitkan perizinan, karena Berkasnya Belum lengkap kami belum turun kelapangan, kami tidak tahu bahwa papan Reklame itu sudah mulai di buat, memang mereka sudah membuat surat Pernyataan Bersedia menanggung Sebab dan Akibat dari pemasangan Papan Reklame tersebut, tetapi bukan berarti menginjinkan mereka untuk membangun Papan Reklame tersebut,” ujar Ali Sadikin
Di lokasi Pemasangan Papan Reklame, Kasat Pol PP, Drs Indra Hadi,M.Si menjelaskan, Pembangunan Papan Reklame itu di Stop ( Disegel) karena Bangunannya di anggap membahayakan Masyarakatnya selain terlalu dekat dengan Tiang Listrik, dan Rumah Warga juga Dekat dengan Badan Jalan. Yang lebih parahnya lagi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dari DPMPTSP Belum Keluar tetapi mereka sudah membangun papan Reklame Tersebut, ” Tegas Indra Hadi