Ketua Caretaker sebut Ketua Umum BPC HIPMI bisa diganti jika tidak mempunyai KTA. Benarkah ?
BANYUASIN, MPnews.Co.Id – Polemik pergantian ketua umum Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Banyuasin melalui Musyawarah Cabang yang digelar oleh pengurus Caretaker BPD HIPMI Sumsel secara mendadak pada 7 November 2020, kembali bergejolak jelang Musyawarah BPD HIPMI Sumsel yang yang akan dilaksanakan Sabtu besok, 21 November 2020 di Hotel Excelton-Palembang.
Setelah sebelumnya diprotes oleh para senior dan mantan pengurus HIPMI Banyuasin karena pemilihan ulang ketua HIPMI Banyuasin secara tiba-tiba tersebut, padahal pada bulan sebelumnya telah dilaksanakan musyawarah cabang secara resmi oleh BPC HIPMI Banyuasin dengan ketua terpilih saat itu adalah Periadi. Terlebih, ketua terpilih pengganti bukanlah pengurus dan kader HIPMI banyuasin, melainkan pengurus HIPMI Kota Palembang.
Ketua caretaker BPD HIPMI Sumsel, Kemas Alfarizi Arsyad, ketika dimintai pendapatnya oleh wartawan mengenai kisruh pergantian ketua HIPMI Banyuasin ini mengatakan bahwa Ketua umum HIPMI Banyuasin terpilih sebelumnya Periadi dianulir karena tidak mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) HIPMI, walaupun telah menjadi bendahara umum HIPMI Banyuasin periode sebelumnya.
“Muscab HIPMI Kabupaten Banyuasin dapat kami anulir karena ketua terpilih di Muscab Banyuasin, Periadi tidak memiliki Kartu tanda Anggota (HIPMI),yang menjadi syarat untuk menjadi ketua umum BPC HIPMI” ujar Kemas Alfarizi, kamis (19/11).
Selain ketua terpilih tidak memiliki KTA, menurut alfarizi, Muscab HIPMI Banyuasin gugur demi hukum, karena tidak ada prosesi peralihan dari ketua umum yang lama, mulyadi.
“karena untuk sah atau tidaknya muscab itu dilaksanakan, saudara ketua umum yang lama harus menyerahkan bendera pataka kepada pimpinan sidang. Prosesi ini harus dilalui oleh setiap BPC HIPMI di Indonesia” ujar Alfarizi yang merupakan mantan ketua umum BPD HIPMI Propinsi Jambi.
Menurut Alfarizi, karena cacat hukum tersebut, setelah melalui proses pleno tim caretaker BPD HIPMI, diambil keputusan bahwa muscab HIPMI Kabupaten Banyuasin yang lama gugur demi hukum
“makanya kami lakukan muscab ulang kembali, dan kami memanggil ketua umum yang lama” ujarnya.
Ketika disinggung oleh wartawan mengenai terpilihnya Mahmud, yang merupakan pengurus HIPMI Kota Palembang dan bukan merupakan kader atau pengurus HIPMI Kabupetan Banyuasin, menurutnya boleh saja, walau bukan merupakan pengurus di BPC HIPMI dikabupaten tersebut minimal satu periode sebelumnya.
“(ketua umum) diperbolehkan dari mana saja. Banyak kok contohnya. yang penting memiliki KTA HIPMI dan mengikuti proses muscab” ujar alfarizi yang merupakan pengurus bidang OKK BPP HIPMI.
Periadi, Ketua Umum terpilih BPC HIPMI Banyuasin pada muscab sebelumnya ketika dimintai pendapat perihal penyebab penggantiannya oleh pengurus caretaker BPD HIPMI Sumsel, yang menyatakan bahwa dirinya tidak punya KTA dan tidak ada prosesi penyerahahan bendera pataka dari ketua umum sebelumnya, mulyadi pada pimpinan sidang, Dia mengatakan bahwa tim caretaker BPD HIPMI Sumse tidak mengerti aturan dan melanggar AD ART.
Menurutnya, yang boleh menjadi ketua umum BPC HIPMI kabupaten/kota adalah pernah menjadi pengurus minimal satu kepengurusan pada BPC HIPMI dikabupaten tersebut, dan harus berdomisili di kab/kota tersebut. Bukan pengurus BPC HIPMI kabupaten/kota yang lain.
“Untuk masalah KTA, Coba kroscek ke kabupaten yang lain, apakah mereka sudah ada KTA semua atau belum?,karena kalo saya lihat, hamper rata-rata ketua umum BPC HIPMI Kabupaten/kota yang lain, belum memilik KTA HIPMI karena sekarang ini proses pembuatan KTA masih dalam proses cetak BPP HIPMI” ujar periadi.
Haris Jumadi, Ketua Bidang VI HIPMI Sumsel yang juga merupakan ketua Panitia Pengarah (SC) BPD HIPMI Sumsel sebelum diambil alih oleh tim caretaker mengatakan bahwa tim caretaker dari BPP HIPMI yang diketuai oleh Kemas Alfarizi Arsyad bekerja tidak pada konstitusi organisasi yang benar.
Menurut Haris, Jika tim caretaker merasa benar, kenapa menutupi SK caretaker yang pernah bocor ke saya, yang hanya ditanda tangani ketua bidang OKK BPP HIPMI, dan bukan ditanda tangani oleh ketua Umum BPP HIPMI, Mardani H. Maming.
“Tim Caretaker tidak mengerti berorganisasi sehingga melampaui kewenangan BPP HIPMI yang hanya bertugas menyelenggarakan Musda jika di pandang tidak dapat dilaksanakan oleh BPD HIPMI Sumsel” ujar Haris
Tim caretaker, jelas haris, tidak pernah berkonsultasi dengan BPD dan SC tentang kelengkapan musda yang ada, saat mereka ambil alih.
“Jadi hanya menggunakan persepsi sepihak atau kira-kira. Ini jelas menunjukkan ketidakmampuan (tim caretaker) dalam mengelola organisasi” tegas haris.
Haris juga menyayangkan tindakan tim caretaker yang tidak benar dalam memetakan kondisi BPC HIPMI Kab/kota di sumsel, saat mereka ambil alih.
“Mereka (tim caretaker) bekerja dengan dasar like and dislike. Untuk BPC yang frontal dengan mereka, dilakukan pengulangan muscab “ jelas haris.
Menurut haris, pengulangan muscab itu tidak dapat dilakukan oleh tim caretaker, karena itu bukan kewenangan caretaker melaksanakan muscab HIPMI kabupaten/kota.
Ditanya mengenai pengulangan muscab HIPMI Banyuasin, karena ketua terpilih sebelumnya tidak punya KTA dan tidak ada prosesi penyerahahan bendera pataka dari ketua umum sebelumnya, mulyadi pada pimpinan sidang. Haris mengatakan bahwa masih mending Periadi sudah pernah menjadi Bendahara umum BPC HIPMI Banyuasin 2016-2019, walau belum memiliki KTA.
“Ketua BPC HIPMI Kabupaten PALI, Lahat, Ogan Ilir, Muara Enim, dan Empat Lawang juga tidak memiliki KTA saat muscab. Kenapa tidak mereka anulir? Bahkan ketua BPC HIPMI tersebut belum pernah menjadi pengurus inti BPC HIPMI periode sebelumnya.” Tantang Haris
Menurut Haris, tindakan tim caretaker ini sudah kebablasan terlalu jauh. “Dan ini sepertinya memang disengaja, karena mereka memang telah berpihak ke seorang calon ketum.”
Perihal BPC HIPMI Banyuasin, lanjut haris, tim caretaker tidak mengerti dan tidak mau bertanya, serta membuat kesimpulan sendiri. “Sekali lagi karena mereka tidak lagi bekerja secara objektif.”
Padahal, menurut haris, Musdalub BPC HIPMI Banyuasin sebelumnya telah dilaksanakan dengan sepengetahuannya mulyadi, (sambil menunjukan bukti chat WA saya dengan mulyadi) dan musdalub telah menghasilkan Periadi sebagai Ketua Umum dengan peserta musdalub yang paling lengkap di seluruh muscab HIPMI se sumsel
“Paling lengkap karena dihadiri sekum, bendum, ketua dewan kehormatan dan senior-senior dan anggota-anggota BPC HIPMI Banyuasin yang cukup banyak saat itu. Berita acaranya lengkap semua, dan terdokumentasi rapi oleh BPD HIPMI Sumsel, Namun sangat disayangkan, mereka (tim caretaker) tidak pernah mengkonfirmasi ke kami sebelum bergerak atau bertindak.” Terangnya
Menurutnya, Mulyadi adalah satu-satunya ketua umum BPC HIPMI Se-Sumsel yang tidak dapat melaksanakan Musda hingga batas waktu yang telah ditetapkan BPD HIPMI Sumsel. “Kok malah di laksanakan musda kembali? Aneh kan, melaksanakan Musda pada waktu yang telah di lewati, harusnya musdalub. Ini sesuai AD ART demikian. Saya pikir caretaker ini banyak ngaconya”.
“Yang menjadi aneh dan sangat ngaco, penyerahan pataka dijadikan ukuran keabsahan muscab” Sesal Haris.Padahal, menurutnya, penyerahan pataka itu sifatnya seremonial, sama halnya dengan pelantikan. Jika sudah mendapat SK, acara pelantikan tidak dilaksanakan pun, maka keberadaan BPC HIPMI sudah dapat di akui secara konstitusi organisasi.
“Yang dapat menjadi bukti kepengurusan adalah SK, bukan foto penyerahan pataka.” Ujar haris kesal sambil bertanya-tanya.
Menurutnya, bagaimana bisa ketua umum BPC HIPMI Banyuasin bisa dipilih dari daerah selain Banyuasin, sedangkan perpindahan anggota dari satu cabang ke cabang lain saja diatur dalam AD ART. Karenanya, Haris menyarankan agar tim caretaker lebih banyak mempelajari AD ART HIPMI.
“kayaknya tim caretaker ini masih harus banyak membaca dan mempelajari AD ART, supaya tidak menambah kekisruhan organisasi HIPMI.” Pungkas Haris menurut pembicaraan