Aniaya Anak Kandung, seorang Ayah Diamankan Polisi
2 mins read

Aniaya Anak Kandung, seorang Ayah Diamankan Polisi

ROHIL, Merahputihnews.Co.Id – Gara-gara harta, seorang ayah lakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya di Kubu, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rohil.Jum’at (28/05/ 2021) Pukul 10.00 WIB.

Ayah berinisial FP (41) beralamat di Kepenghulan Sungai Panji-panji Kecamatan Kubu Babussalam ini diamankan pihak berwajib atas Laporan Polisi korban yang tidak lain adalah putra kandungnya sendiri berinisial RP (17) yang tidak terima dianiaya Ayahnya sendiri,dirumah mereka. Rabu (16/05/ 2021) Pukul 19.00 WIB.

 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.H.S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi,S.H.membenarkan adanya Penerimaan Laporan Polisi dan Pengungkapan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah tangga (KDRT).

Adapun kronologis kejadian FP pulang kerumah dan bertanya kepada ibu (saksi) pelapor ada nasi, terus ibu pelapor menghidangkan makanan, setelah selesai makan kemudian terlapor langsung berkata “mana harta aku” dijawab oleh ibu pelapor ada, itu” tanya terlapor lagi “mana mobil” dijawab ibu pelapor lagi,” mobil ada sama adik iparmu”.

Kemudian terlapor memanggil pelapor ( korban atau anaknya ) langsung berkata “adik mu mana” dijawab pelapor “Adik dirumah ibuk, ayah asal pulang nanyak harta terus” terlapor menjawab “Ya aku tanyaklah, namanya harta aku”. Selanjutnya terlapor ini langsung emosi dan mengejar pelapor hingga masuk kedalam kamar rumah, langsung mengambil kipas angin yang ada didalam kamar dan langsung memukulkan kebadan pelapor, juga menginjak-nginjak pelapor.

Melihat kejadian ini ibu pelapor menarik terlapor supaya berhenti memukul anaknya, karena tidak bisa dipisahkan ibu pelapor menjerit minta tolong, tidak berapa lama kemudian terlapor berhenti memukul dan pelapor langsung lari. Merasa tidak senang atas kejadian tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu” jelas AKP Juliandi, S.H.

“Setelah Personel Polsek Kubu menerima laporan korban, Kemudian Ps. Kanit Reskrim melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Kubu IPTU Rudy Sudaryono,S.I.K. MM dan kemudian Kapolsek Kubu langsung memerintahkan untuk melakukan Penyelidikan terhadap terlapor.

Dalam penyelidikan ini Unit Reskrim mendapatkan informasi, dan langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan terlapor, saat dilakukan introgasi lalu ianya mengakui telah melakukan penganiayaan.
Atas pengakuan dari terlapor kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Kubu langsung membawa Terlapor ke Polsek Kubu guna penyidikan lebih lanjut” jelas AKP Juliandi, S.H.lagi.

Adapun barang bukti berupa 1 buah kipas angin.1 lembar hasil Visum yang kemudian menjatuhkan dakwaan pelanggaran pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004. Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga” Imbuhnya.(Honis Antoni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *