BENGKULU, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu dijadwalkan menggelar rapat paripurna pada 2 Maret 2026 dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian pimpinan DPRD dan pengumuman usulan pengangkatan calon pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu.
Dalam agenda tersebut, akan diumumkan usulan pemberhentian Sumardi dari jabatan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu serta pengangkatan Samsu Amanah sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRD.
Menurut Emilia Puspita, S.H., yang lebih dikenal dengan nama Ita Jamil, Mahkamah Partai Golkar telah secara resmi menjawab surat pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu terkait polemik usulan PAW pimpinan DPRD antara Sumardi dan Samsu Amanah.
Ia menegaskan, dalam surat Mahkamah Partai Golkar tersebut tidak terdapat pernyataan pencabutan usulan PAW yang telah diajukan sebelumnya. Dengan demikian, surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar ataupun alasan untuk menunda pelaksanaan rapat paripurna DPRD yang telah dijadwalkan pada 2 Maret 2026.
“Karena tidak ada pencabutan usulan PAW, maka secara hukum dan administrasi, agenda paripurna tetap sah dan wajib dilaksanakan,” tegas Ita Jamil.
Lebih lanjut dijelaskan, agenda rapat paripurna tersebut merupakan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Berdasarkan tata tertib DPRD serta ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, keputusan Banmus bersifat mengikat.
Oleh karena itu, unsur pimpinan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau membatalkan agenda paripurna secara sepihak. Seluruh pimpinan DPRD terikat pada keputusan Banmus sebagai alat kelengkapan dewan yang berwenang menyusun dan menetapkan agenda resmi DPRD.
Dengan dasar tersebut, tidak terdapat alasan hukum maupun administratif bagi pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu untuk tidak melaksanakan rapat paripurna pada 2 Maret 2026, termasuk agenda pengumuman usulan pemberhentian pimpinan DPRD dan pengangkatan calon pimpinan melalui mekanisme PAW. (Ipul Pekal)













