JAKARTA, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM memindahkan sebanyak 40 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, ke kompleks Lapas Nusakambangan pada Jumat (22/5/2026). Dengan pemindahan terbaru ini, total warga binaan yang telah dipindahkan ke Nusakambangan sepanjang Mei 2026 mencapai 88 orang.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (24/5/2026), menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya berkelanjutan untuk mewujudkan pembinaan dan pengamanan yang tepat.
“Untuk warga binaan masuk kategori high risk, Nusakambangan adalah tempat yang kita harapkan akan mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang patuh pada aturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Mashudi.
Ke-40 warga binaan tersebut sebelumnya menempati Lapas Kelas I Palembang. Setelah menjalani prosedur verifikasi dan penilaian risiko, mereka telah didistribusikan ke enam unit Lapas di Nusakambangan, yaitu:
1. Lapas Kelas I Batu
2. Lapas Kelas IIa Pasir Putih
3. Lapas Kelas IIa Narkotika
4. Lapas Kelas IIa Ngaseman
5. Lapas Kelas IIa Gladakan
6. Lapas Kelas IIa Besi
Mashudi menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari program strategis Ditjen Pas untuk melakukan “bersih-bersih” lapas dan rumah tahanan (rutan) dari gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). Fokus utama operasi ini adalah memberantas peredaran narkoba, penyelundupan ponsel pintar, serta barang-barang terlarang lainnya yang kerap menjadi pemicu gangguan tata kelola lembaga pemasyarakatan.
Dirjen Pas juga mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran. “Kami ingatkan kembali, kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan, jangan berani main-main dengan aturan. Baik warga binaan maupun petugas, apabila terbukti terlibat, apakah itu narkotika, HP, scamming, atau tindakan pelanggaran lainnya, tidak ada ampun, sanksi berat ganjarannya,” tegasnya.
Proses pemindahan dilaksanakan secara ketat dan sesuai standar operasional prosedur. Rangkaian pengawalan dilakukan secara terpadu oleh petugas Pemasyarakatan Sumatera Selatan bersama Satuan Barisan Mobil (Satbirmob) serta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Sumatera Selatan.
Hingga saat ini, Ditjen Pas mencatat total sebanyak 2.648 warga binaan kategori high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan selama masa kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Langkah ini dinilai efektif dalam menekan angka pelanggaran di dalam lapas, memutus mata rantai peredaran barang selundupan, sekaligus mempercepat proses rehabilitasi bagi narapidana berisiko tinggi.













