OGAN ILIR, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Perjuangan panjang masyarakat Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), untuk mendapatkan hak kelola atas lahan eks perkebunan PT Gembala akhirnya menunjukkan titik terang. Dalam sebuah pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan, pihak PT Gembala secara resmi mempersilakan warga setempat untuk menggarap lahan tersebut.
Pertemuan penting ini dihadiri langsung oleh Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, H. Aswan Mufti, beserta anggota pansus Andi Rizkiansyah. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kapolres Ogan Ilir, Sekretaris Daerah (Sekda) OI, Camat Indralaya Utara, Kepala Desa Tanjung Baru, serta perwakilan dari PT Gembala dan tokoh masyarakat setempat.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses dialog, PT Gembala telah memberikan izin kepada masyarakat Desa Tanjung Baru untuk menggarap lahan tersebut. Ini adalah kabar gembira bagi warga yang selama ini hanya bisa menyewa,” ujar H. Aswan Mufti di hadapan ratusan warga, Rabu (10/06/2026)
Atas keterbukaan pihak perusahaan, suasana haru dan bahagia terlihat jelas di wajah para warga. Mereka merasa lega karena status ketidakpastian lahan yang telah mereka garap selama bertahun-tahun kini mulai menemukan kejelasan.
Meski hasil ini sangat dinantikan, H. Aswan Mufti tetap menekankan pentingnya menjaga kondusifitas dan kepatuhan terhadap hukum. Ia menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak bertindak anarkis atau mengambil jalan pintas yang melanggar aturan.
“Kita berjuang sesuai kaidah hukum yang berlaku. Saya menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang, jangan berbuat anarkis. Insyaallah, perjuangan kita untuk mendapatkan keadilan dan kesejahteraan akan berhasil dengan cara-cara yang bermartabat dan legal,” tegas politisi asal Partai Gerindra tersebut.
Kapolres Ogan Ilir juga turut memberikan jaminan keamanan dan ketertiban selama proses transisi dan penggarapan lahan berlangsung. Sinergi antara legislatif, eksekutif, kepolisian, dan perusahaan diharapkan dapat menjadi model penyelesaian konflik agraria yang win-win solution di Sumatera Selatan.
Warga Desa Tanjung Baru berharap izin penggarapan ini dapat segera dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang lebih formal dan jangka panjang, sehingga mereka dapat mengelola lahan dengan lebih optimal dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga.













