Tuntutan 15 Tahun untuk Pembunuh Sopir Cendol Oberta Parsiman, Kuasa Hukum Korban Soroti Nasib Senpi Pelaku

Foto Emilia Puspita,SH (Ibung IJ)

PANGKALAN BALAI, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID– Kasus penembakan sopir mobil cendol, Oberta Parsiman, yang terjadi setahun lalu kembali menyita perhatian publik. Pada sidang yang berlangsung hari ini, Rabu (15/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan terhadap para terdakwa. Pelaku utama, Hadi Siswanto, dituntut hukuman penjara selama 15 tahun. Sementara itu, dua rekannya masing-masing dituntut hukuman 14 tahun penjara.

Namun, dalam surat tuntutan tersebut, tidak disebutkan secara eksplisit mengenai nasib atau penyitaan senjata api (senpi) yang digunakan oleh Hadi Siswanto untuk melakukan aksi pembunuhan. Kelalaian ini memicu pertanyaan dari pihak keluarga korban.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Emilia Puspita, S.H., saat ditemui awak media menyatakan sikapnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun akan tetap mengawal keadilan bagi mendiang Oberta Parsiman.

“Kami menghormati proses hukum, tetapi kami akan mempertanyakan kepada Majelis Hakim, Jaksa, dan juga Kepolisian perihal senjata api yang digunakan pelaku Hadi Siswanto untuk membunuh,” ujar Emilia Puspita, S.H.

Emilia menekankan pentingnya kejelasan terkait barang bukti senpi tersebut, mengingat alat itu merupakan instrumen utama dalam tindak pidana pembunuhan yang merenggut nyawa kliennya. Pihaknya berharap agar senpi tersebut dapat dimusnahkan atau diproses sesuai hukum agar tidak kembali beredar di masyarakat dan menimbulkan korban baru.

Kasus ini bermula dari konflik sepele yang berujung maut, di mana Oberta Parsiman tewas ditembak oleh Hadi Siswanto. Hingga kini, persidangan masih terus berlanjut menuju tahap pembelaan dan putusan akhir. Masyarakat menunggu ketegasan pengadilan dalam menjatuhkan vonis serta kejelasan penanganan barang bukti berbahaya berupa senjata api tersebut

Penulis: Deni Arianto Editor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *