MUARA PADANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Pada periode 1 Juni hingga 10 Juli 2026, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah (Ditjen Bimas Islam) telah gencar mensosialisasikan Gerakan Nasional Kalibrasi Arah Kiblat. Sasaran utamanya adalah 1,448 juta titik di seluruh Indonesia, mencakup masjid, musala, hotel, rumah sakit, sekolah/madrasah, kantor, hingga rumah penduduk. Puncak gerakan ini dilaksanakan pada tanggal 15 dan 16 Juli 2026.
Gerakan ini memanfaatkan fenomena Rashdul Qiblat, yaitu momen ketika posisi matahari tepat berada di atas Ka’bah. Pada waktu tersebut, bayangan benda yang berdiri tegak lurus di mana pun akan menunjukkan arah kiblat secara presisi. Langkah teknisnya relatif sederhana:
1. Siapkan tongkat atau benda tegak lurus (bisa menggunakan unting-unting/lot) di permukaan tanah atau lantai yang rata sebelum waktu puncak.
2. Pastikan jam tangan atau ponsel telah dikalibrasi secara presisi sesuai waktu standar BMKG/Telkom (WIB/WITA/WIT).
3. Tepat pada pukul 16.27 WIB (atau 17.27 WITA), tandai arah bayangan tongkat. Tarik garis dari ujung bayangan menuju pangkal tongkat; itulah arah kiblat yang lurus.
Pasca pelaksanaan Gerakan Nasional tersebut, realita di lapangan menunjukkan variasi hasil. Ada bangunan yang arah kiblatnya sudah sangat presisi dengan metode Rashdul Qiblat, namun ada pula yang menunjukkan perbedaan cukup jauh dengan arah kiblat yang sebelumnya digunakan. Lantas, bagaimana sikap kita menghadapi hal ini?
Jika tidak memahami dasar hukum dan perbedaan metode penentuan arah kiblat, fenomena ini berpotensi memicu polemik, konflik, bahkan perpecahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, literasi keagamaan menjadi sangat penting.
Dalam kitab Kifayatul Akhyar dijelaskan bahwa jika seorang mujtahid (orang yang bersungguh-sungguh mencari kebenaran arah kiblat) mendapati bukti-bukti yang saling bertentangan antara satu alat ukur dengan metode lainnya, maka ia wajib berusaha maksimal (taharri). Artinya, jika seseorang telah berijtihad menggunakan metode yang diyakini kebenarannya—seperti Rashdul Qiblat yang bersandar pada fenomena astronomi langsung—dan ia telah menunaikan shalat, maka shalatnya tetap sah berdasarkan ijtihadnya saat itu.
Perbedaan antara satu ijtihad dengan ijtihad lainnya tidak membatalkan ibadah yang telah lampau, selama masih berada dalam koridor ijtihadi. Dengan demikian, hukum ijtihad yang terdahulu tidak batal semata-mata karena adanya ijtihad baru. Namun, untuk perbuatan ibadah di masa mendatang, hukumnya mengikuti hasil ijtihad terbaru yang dianggap lebih akurat. Kedudukan ijtihad pertama dan kedua adalah sama dan setara, sehingga individu atau pengurus masjid bebas memilih mana yang paling diyakini kebenarannya.
Kesimpulannya, terkait fenomena Rashdul Qiblat ini, pengurus masjid dan musala memiliki kebebasan memilih: apakah akan menyesuaikan dengan hasil kalibrasi Rashdul Qiblat atau tetap mempertahankan arah kiblat lama. Keduanya sah secara hukum, karena Rashdul Qiblat hanyalah alat bantu berbasis fenomena astronomi.
Hal ini sejalan dengan tafsir Ibnu Abbas mengenai Surat Al-Baqarah ayat 144, yang menjelaskan bahwa kewajiban menghadap kiblat bersifat fleksibel berdasarkan jarak. Ka’bah adalah kiblat bagi mereka yang berada di dalam Masjidil Haram. Bagi penduduk Tanah Haram (Mekkah), kiblatnya adalah Masjidil Haram. Sedangkan bagi umat Islam di seluruh dunia, termasuk Indonesia, kiblatnya adalah menghadap ke arah Tanah Haram (Mekkah), yang secara umum berada di arah barat.
Yang terpenting bukanlah perdebatan soal ketepatan derajat milimeter, melainkan kekhusyukan dan keesaan umat dalam beribadah. Mari kita sikapi temuan ini dengan kepala dingin, ilmu yang memadai, dan semangat persaudaraan.
(Penulis adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Padang)













