Refleksi HAN 2026: Sudahkah Anak Indonesia Merasa Aman?

Setiap tanggal 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN). Berbagai acara digelar untuk menegaskan bahwa anak adalah aset berharga bangsa yang wajib dilindungi. Tahun ini, tema yang diangkat adalah “Anak Terlindungi, Indonesia Maju.” Sebuah tema yang sarat harapan. Namun, ketika kita menengok realitas di lapangan, muncul pertanyaan reflektif: Benarkah anak-anak kita sudah benar-benar terlindungi?

Keraguan ini bukan tanpa dasar. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui SIMFONI PPA menunjukkan tren kekerasan terhadap anak—baik fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran—masih terjadi setiap tahun. Angka yang tercatat pun diduga hanya “puncak gunung es”, mengingat masih banyaknya kasus yang tidak dilaporkan karena stigma atau ketidaktahuan korban.

  1. Selain kekerasan, tantangan lain juga mengintai: kemiskinan, putus sekolah, dan kurangnya pendampingan orang tua. Banyak anak terpaksa tumbuh di lingkungan yang tidak mendukung optimalisasi potensi mereka. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa perlindungan anak masih jauh dari kata ideal.

Perlindungan anak tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja. Ia memerlukan sinergi tiga pilar utama: keluarga, masyarakat, dan negara.

1. Keluarga: Benteng Pertama yang Mulai Retak
Allah SWT berfirman dalam QS At-Tahrim ayat 6:
“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…”

Ayat ini menegaskan bahwa mendidik dan melindungi anak adalah kewajiban agama, bukan sekadar tanggung jawab moral. Namun, tekanan ekonomi sering kali memaksa orang tua bekerja lebih keras, sehingga waktu untuk mendampingi anak berkurang. Anak tidak hanya butuh materi, tetapi juga kehadiran, kasih sayang, dan bimbingan akhlak yang konsisten.

2. Masyarakat: Kontrol Sosial yang Melemah
Lingkungan masyarakat seharusnya menjadi benteng kedua. Sayangnya, sikap individualistis kian menguat. Banyak yang memilih diam saat melihat kemungkaran atau perilaku menyimpang di sekitar dengan alasan “bukan urusan saya”. Akibatnya, fungsi kontrol sosial melemah, dan anak-anak menjadi rentan terpapar pengaruh negatif tanpa ada yang menegur.

Tantangan terbesar saat ini adalah arus digital. Gawai memberikan akses tanpa batas ke konten pornografi, kekerasan, judi online, hingga gaya hidup hedonis. Tanpa pengawasan ketat, teknologi yang seharusnya memudahkan justru menjadi pintu masuk kerusakan moral bagi generasi muda.

3. Negara: Pemegang Amanah Utama
Negara tidak boleh lepas tangan. Rasulullah SAW bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menggarisbawahi bahwa negara wajib menjamin keamanan, pendidikan, dan kesejahteraan rakyat, termasuk anak-anak. Perlindungan anak harus diterjemahkan dalam kebijakan nyata:
* Pendidikan Berbasis Akidah: Tidak hanya mengejar prestasi akademik, tetapi juga membentuk kepribadian Islam yang bertakwa dan berakhlak mulia.
* Penegakan Hukum Tegas: Pelaku kejahatan terhadap anak harus dihukum seberat-beratnya, sementara korban mendapat pendampingan dan pemulihan menyeluruh.
* Regulasi Protektif: Negara harus menutup celah kerusakan, seperti pembatasan akses konten negatif, pemberantasan narkoba, dan pengawasan pergaulan bebas

Hari Anak Nasional 2026 seharusnya menjadi momentum evaluasi kolektif. Anak adalah amanah Allah SWT yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Ketika keluarga menjalankan peran sebagai pendidik pertama, masyarakat aktif menjaga lingkungan, dan negara tegas menegakkan hukum serta menyediakan fasilitas layak, maka harapan melahirkan generasi Rabbani—cerdas intelektual, kokoh moral, dan kuat spiritual—bukanlah hal yang mustahil.

Mari jadikan perlindungan anak sebagai prioritas bersama, demi masa depan peradaban yang lebih mulia (Amirah Desi)

 

Penulis: Amirah DesiEditor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *