DPRD Ogan Ilir Gelar Paripurna, Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

OGAN ILIR, MERAHPUTIH WES.CO ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XXXII Masa Sidang III Tahun 2026 pada Kamis (6/8/2026). Agenda utama dalam rapat tersebut adalah Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, S.IP., didampingi Wakil Ketua II DPRD Ahmad Syafe’i. Turut hadir dalam kesempatan ini Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, S.H., M.H., serta unsur Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat se-Kabupaten Ogan Ilir, dan tamu undangan lainnya.

Sebelum memasuki tahap persetujuan akhir, rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan dari masing-masing komisi DPRD sebagai bentuk pengawasan legislatif terhadap eksekutif:

* Komisi I: Disampaikan oleh Eko Satria Asnan, S.E.

* Komisi II: Disampaikan oleh Basri M. Zahri, S.Pd., M.Si.

* Komisi III: Disampaikan oleh Muhammad Ilham.

* Komisi IV: Disampaikan oleh Anjas Bagaskara, S.Ak.

Dalam laporannya, masing-masing komisi menyoroti berbagai aspek pelaksanaan anggaran tahun 2025, mulai dari kinerja pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga efisiensi belanja daerah. Hasil pembahasan tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk memberikan persetujuan atau catatan perbaikan bagi pemerintah daerah.

Ketua DPRD Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, menyatakan bahwa persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 merupakan wujud komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

“Rapat Paripurna ini berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh khidmat. Ini menunjukkan keseriusan kita semua dalam menjalankan fungsi pengawasan demi kemajuan Kabupaten Ogan Ilir,” ujar Edwin.

Dengan disahkannya Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 secara resmi telah mendapat persetujuan dari DPRD. Langkah ini diharapkan dapat menjadi evaluasi penting bagi perencanaan dan pelaksanaan anggaran di tahun-tahun berikutnya agar lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.

Penulis: AgEditor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *