Tuntutan 8 Bulan untuk Pengusaha Galian C Junaidi Picu Kontroversi, Aktivis Hukum Duga Ada “Penyesatan Proses Peradilan”

Oplus_131072

PALEMBANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro, SH terhadap terdakwa Junaidi, ST alias Ajun dalam kasus penganiayaan sopir Irza Prasetya menuai polemik. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (3/9/2026), JPU menuntut hukuman penjara selama 8 bulan dengan potong masa tahanan. Tuntutan ini dianggap terlalu ringan oleh berbagai kalangan, mengingat kekerasan yang dilakukan terdakwa terekam jelas dalam video viral.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Junaidi terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, JPU juga meminta agar barang bukti berupa satu baju kaos abu-abu, satu potongan kayu berukuran kurang lebih 20 cm, satu helai tali putih, dan satu flashdisk merah dimusnahkan.

Poin paling krusial yang menjadi sorotan adalah penggunaan potongan kayu berukuran 20 cm sebagai barang bukti utama. Hal ini bertolak belakang dengan rekaman video viral awal Juni 2026 lalu, yang menunjukkan Junaidi memukuli Irza Prasetya menggunakan kayu panjang dan besar yang digenggam dengan dua tangan. Korban terlihat menjerit kesakitan dalam kondisi kedua tangan terikat dan tidak bisa melawan.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Palembang, Dr. Sri Sulastri, SH, M.Hum, mempertanyakan dasar tuntutan ringan tersebut. “Apa alasan JPU membawa kayu ukuran 20 cm sebagai barang bukti? Apakah kayu itu yang benar-benar digunakan? Faktanya di video, kayunya besar dan dipukul berkali-kali hingga korban terkaing-kaing,” kata Sri Sulastri. Ia menyarankan tuntutan maksimal ditambah sepertiga jika terdakwa terbukti berbohong di persidangan.

Praktisi hukum senior dan mantan anggota DPRD Kota Palembang, H. Ridwan Hayatuddin, SH, menyoroti potensi pelanggaran serius oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, mengganti atau menyembunyikan barang bukti asli (kayu besar) dengan kayu kecil (20 cm) berpotensi melanggar Pasal 278 KUHP tentang Penyesatan Proses Peradilan.

“Jika barang bukti diubah atau diganti, itu melanggar Pasal 278 ayat (2) dengan ancaman hukuman 7,5 tahun. Jika dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti Jaksa atau Hakim, ancamannya bisa mencapai 9 tahun penjara,” tegas Ridwan.

Ridwan menjelaskan bahwa Pasal 278 KUHP baru secara tegas membatasi kesewenang-wenangan aparat. Ia mendesak siapa pun yang merasa dirugikan untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke kepolisian. “Jangan main-main dengan barang bukti. Video jelas menunjukkan kayu besar, tapi di pengadilan jadi kayu kecil. Ini aneh dan mencurigakan,” tambahnya. Ridwan juga menyatakan siap mengkomunikasikan hal ini kepada Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho.

Senada dengan Ridwan, advokat Nazar Busra, SE, SH (Aan), mantan Ketua LBH BMKM Sumsel, juga mempertanyakan keaslian barang bukti kayu tersebut. “Dari video, kayu yang dipakai besar dan diayunkan dengan tenaga kuat. Mustahil kayu 20 cm bisa menyebabkan efek seperti itu. Kita patut curiga ada rekayasa,” kata Nazar.

Nazar mengajak masyarakat Minangkabau di Palembang (“Urang Awak”) untuk peduli dan membantu korban. Ia menyatakan siap membuat Laporan Pengaduan (LP) resmi ke Polda Sumsel atau Polrestabes Palembang jika unsur penyesatan proses peradilan terpenuhi.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Afdhal Azmi Jambak, SH, merespons tuntutan JPU dengan tenang namun tegas. Ia mengaku sudah melihat indikasi keberpihakan JPU dan Majelis Hakim sejak awal persidangan, termasuk saat Hakim Ketua Afrizal Hady, SH tidak memutarkan video bukti elektronik dan cenderung menekan saksi korban.

“Saya bersyukur dengan fakta adanya kayu 20 cm ini. Ini akan kami pelajari dan cek. Kami sudah melaporkan Hakim dan JPU ke Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, dan Komisi III DPR RI. Jika memenuhi unsur Pasal 278, kami akan laporkan ke Mabes Polri,” ujar Afdhal, yang juga Wakil Ketua PWI Sumsel.

Afdhal menekankan bahwa ia dan keluarga korban tidak akan berhenti berdoa dan berjuang demi keadilan. “Allah Maha Adil dan tidak tidur. Doa orang yang dizalimi pasti dikabulkan. Kami akan maju terus selama berada di jalan yang benar,” pungkasnya.

Penulis: Deni AriantoEditor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *