PALEMBANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Sidang perkara pidana Nomor 878/Pid.B/2026/PN.Plg di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (28/9/2026), berlangsung tegang. Tim penasihat hukum terdakwa Irza Prasetya secara resmi mengajukan hak ingkar dan menuntut agar Majelis Hakim yang diketuai oleh Afrizal Hady, S.H., M.H., segera diganti.
Kuasa hukum Irza, Afdhal Azmi Jambak, menilai majelis hakim telah melakukan kesalahan fatal dan kehilangan objektivitasnya. Hal ini dikarenakan Afrizal Hady sebelumnya telah memimpin persidangan untuk perkara terkait (Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg) dengan terdakwa Junaidi, S.T. alias Ajun.
“Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila telah memiliki prasangka atau mengetahui fakta dan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Afrizal Hady nyata-nyata sudah mengetahui fakta perkara ini dari sidang sebelumnya,” tegas Afdhal merujuk pada Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Proses pengajuan hak ingkar ini memicu ketegangan di ruang sidang. Meski surat permohonan pengunduran diri majelis hakim telah diserahkan langsung, Afrizal Hady sempat memilih untuk melanjutkan sidang. Hakim sempat menskors sidang dengan alasan akan berkonsultasi dengan Ketua PN Palembang, namun keputusan itu berubah setelah adanya desakan dari sejumlah pengunjung sidang.
“Kami meminta sidang dihentikan hingga ada penetapan dari Ketua PN. Namun, hakim tetap melanjutkan dan bahkan mempersilakan kami keluar jika tidak sepakat. Kami pun memilih *walk out* dan menolak pembacaan dakwaan,” jelas Afdhal yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Agam dan Bukittinggi (IKAB) Palembang.
Di tengah kekisruhan, Afrizal Hady sempat mengeluh merasa “tertekan” di ruang sidang. Tudingan ini langsung dibantah keras oleh tim kuasa hukum yang juga melibatkan Nazar Busra dan Abu Karim Tamem.
“Kami tidak pernah menekan, meneror, apalagi membawa preman. Kami murni bekerja sesuai koridor hukum untuk memperjuangkan hak klien kami. Justru kami mempertanyakan, mengapa majelis hakim merasa terintimidasi saat menghadapi argumen hukum?” sanggah Nazar Busra.
Nazar menambahkan, ketidaknetralan majelis hakim sangat terasa karena mereka diduga berada di bawah tekanan pasca-putusan perkara 871 yang hanya menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Junaidi. Putusan itu dinilai tim advokat sebagai bentuk penyesatan proses peradilan karena tidak mencari kebenaran materiel.
Selain menuntut pergantian hakim, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur lainnya. Abu Karim Tamem menyebutkan adanya indikasi oknum advokat dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang “disusupkan” untuk mendampingi Irza Prasetya secara ilegal.
“Kami adalah kuasa hukum yang sah. Jika ada yang menyuruh advokat Posbakum menyerobot klien kami, kami akan laporkan dugaan pelanggaran kode etik advokat tersebut. Jika Afrizal Hady yang menyuruh, maka itu adalah kesalahan fatal lainnya,” ancam Abu Karim.
Tidak hanya berhenti di pengadilan, Aliansi Advokat Untuk Keadilan (AAUK) telah menempuh jalur pelaporan ke berbagai institusi. Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro telah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan penyesatan proses peradilan. Laporan serupa juga telah diregister di Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Tim kuasa hukum bahkan mendesak Komisi III DPR RI untuk memanggil jajaran PN Palembang dan Kejaksaan Negeri Palembang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengungkap dugaan praktik mafia peradilan di Palembang.
“Sejak 1982 saya menjadi wartawan dan membela rakyat kecil, saya tidak mengandalkan teror atau suap. Kami menang praperadilan murni karena dalil hukum yang kuat. Kami bertaruh pada ilmu, bukan transaksi,” pungkas Afdhal menutup pernyataannya.













