Diduga Absen Lalu Kerja Kurir, AMUNISI Laporkan ASN PPPK Dispora Banyuasin ke Inspektorat

BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Aliansi Masyarakat Untuk Institusi (AMUNISI) Kabupaten Banyuasin secara resmi melaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AI, yang bertugas di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Banyuasin, ke Inspektorat Daerah. Laporan ini diserahkan langsung pada Senin (08/06/2026) sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan dugaan pelanggaran disiplin berat.

Ketua AMUNISI, Efriadi Efendi atau yang akrab disapa Uju Efri, menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh lembaganya. Pihaknya menemukan indikasi bahwa oknum ASN PPPK tersebut hanya datang ke kantor untuk melakukan absensi kehadiran, kemudian segera meninggalkan kantor tanpa menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

“Kondisi ini terjadi berulang kali. Sebagai abdi negara yang digaji dari uang rakyat, perilaku seperti ini sangat merugikan dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan tanggung jawabnya,” ujar Uju Efri kepada wartawan.

Yang lebih mencengangkan, berdasarkan himpunan informasi dan bukti awal yang dimiliki AMUNISI, oknum ASN tersebut diduga memanfaatkan jam kerja untuk menjalankan pekerjaan sampingan sebagai kurir jasa ekspedisi J&T Express. Hal ini jelas melanggar ketentuan disiplin ASN yang dilarang merangkap jabatan atau pekerjaan lain yang dapat mengganggu kinerja utama.

“Kami sangat menyayangkan jika dugaan ini benar. Ini bukan masalah sepele, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan negara. Kami meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin tidak menutup mata dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh,” tegas Uju Efri.

Laporan resmi tersebut diterima langsung oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Banyuasin, Drs. H. Alamsyah, M.H. Menanggapi laporan itu, Alamsyah membenarkan telah menerima dokumen pengaduan dari AMUNISI dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya secara profesional.

“Kami telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan pemeriksaan serta pendalaman terhadap seluruh informasi yang disampaikan pelapor. Jika terbukti terdapat pelanggaran disiplin, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Alamsyah.

Alamsyah juga menegaskan bahwa instruksi Bupati Banyuasin sangat jelas terkait penegakan disiplin ASN. Setiap aparatur yang terbukti melalaikan tugas atau melakukan pelanggaran kode etik akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung beratnya pelanggaran.

“Inspektorat akan bekerja objektif dan berkoordinasi dengan instansi terkait, dalam hal ini Disporapar dan BKPSDM, untuk memastikan fakta-fakta di lapangan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak ASN yang dilaporkan (AI) maupun Kepala Disporapar Kabupaten Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait adanya laporan dari AMUNISI. Konfirmasi lebih lanjut masih terus diupayakan oleh redaksi.

Penulis: Deni Arianto Editor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *