Sulit Dikonfirmasi, Sikap Kasatreskrim Polres Banyuasin Dinilai Bertentangan dengan Semangat Keterbukaan Informasi Publik

BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Sikap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Banyuasin, AKP Sandi Kusuma, yang cenderung diam dan tidak memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi dari sejumlah wartawan, menuai sorotan tajam dari kalangan pers dan pengamat hukum. Sikap tertutup ini dinilai bertentangan dengan semangat transparansi dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), terutama mengingat kasus yang ditangani merupakan perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat.

Kasus yang dimaksud adalah dugaan pencemaran nama baik yang tengah diselidiki oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Banyuasin. Karena menyangkut kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa, publik menuntut adanya kejelasan progres penyidikan.

Sejumlah awak media mengaku telah berulang kali melakukan upaya konfirmasi, baik melalui pesan WhatsApp maupun dengan mendatangi langsung kantor Polres Banyuasin. Namun, hingga Selasa (16/06/2026), belum ada penjelasan resmi atau klarifikasi yang diberikan oleh pihak penyidik.

“Kami sudah menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Konfirmasi sudah dilakukan melalui WhatsApp dan datang langsung ke kantor, tetapi tidak ada jawaban maupun penjelasan,” keluh Dodi, wartawan dari Sriwijaya Online.

Senada dengan Dodi, Herwanto, wartawan dari Sumsel Jarak Post, menilai bahwa sikap tertutup pejabat publik dalam kasus yang sedang hangat dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kami sangat menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Namun, informasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan seharusnya dapat disampaikan kepada publik secara berkala. Jangan sampai sikap diam ini memunculkan dugaan adanya sesuatu yang ditutup-tutupi atau ketidakprofesionalan dalam penyidikan,” ujarnya.

Para wartawan dan pengamat hukum mengingatkan bahwa hak masyarakat untuk mengetahui adalah hak konstitusional. Mengacu pada Pasal 28F UUD 1945, setiap warga negara berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara tegas menyatakan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Meskipun materi penyidikan tertentu bersifat rahasia, status umum perkara (seperti apakah sudah dilimpahkan ke kejaksaan, masih dalam penyelidikan, atau tersangka telah ditetapkan) adalah informasi publik yang wajib diakses.

Di sisi lain, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga memberikan perlindungan kuat terhadap kegiatan jurnalistik. Setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dikenakan sanksi pidana.

Meskipun penyidik memiliki kewenangan diskresioner untuk menjaga kerahasiaan bukti, komunikasi dengan media tetap penting untuk mencegah spekulasi liar.

Transparansi bukan berarti membocorkan rahasia negara atau bukti pidana, tetapi memberikan kepastian bahwa hukum sedang berjalan. Diamnya aparat justru bisa memicu ketidakpercayaan publik terhadap institusi polisi

Hingga berita ini diterbitkan, Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Sandi Kusuma, belum memberikan tanggapan atas berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan awak media. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat Banyuasin mengenai transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara yang hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.

Penulis: Deni Arianto Editor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *