PALEMBANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh advokat Afdhal Azmi Jambak, S.H., mewakili Irza Prasetya (sopir yang dilaporkan pengusaha Junaidi, ST), terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang. Sidang yang berlangsung sejak Selasa (8/9/2026) hingga Jumat (11/9/2026) dan akan dilanjutkan Senin (14/9/2026) ini mengungkap sederet dugaan pelanggaran prosedur (cacat formil) dalam proses penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap Irza.
Dalam permohonannya bernomor 27/Pid.Pra/2026/PN.Plg yang terdaftar sejak 5 Agustus 2026, Afdhal meminta Hakim Tunggal Qorry Oktarina, S.H., untuk mengabulkan seluruh permohonan dan memerintahkan pembebasan Irza dari Rutan Kelas 1 Palembang. Alasannya, seluruh rangkaian proses hukum dianggap cacat formil dan tidak sah karena melanggar KUHAP dan Peraturan
Afdhal menempatkan enam termohon dalam gugatan ini, mulai dari Kapolsek Sukarami Kompol Alex Andriyan, Kasat Reskrim Polrestabes AKBP M. Jedi P., hingga para penyidik lapangan. Menanggapi gugatan tersebut, tim penasihat hukum Bidkum Polda Sumsel dan Seksi Hukum Polrestabes Palembang mengajukan jawaban tertulis.
Namun, Afdhal membantah keabsahan jawaban tersebut. Ia menyoroti kejanggalan tanggal Surat Kuasa Khusus (SKK) para termohon yang tertanggal 4 Agustus 2026, padahal gugatan praperadilan baru didaftarkan pada 5 Agustus 2026.
“Aneh, gugatan baru didaftarkan tanggal 5 Agustus, tapi surat kuasa dari para termohon sudah dibuat sehari sebelumnya, tanggal 4 Agustus. Ini menunjukkan jawaban para termohon cacat formil dan tidak sah,” tegas Afdhal, yang juga Wakil Ketua PWI Sumsel.
Afdhal membeberkan setidaknya tujuh poin krusial yang menjadi dasar gugatan pembatalan proses hukum terhadap Irza Prasetya:
1. Penangkapan Tanpa Dasar Sah: Irza ditangkap pada 2 Juni 2026 pukul 09.00 WIB di pool truk PT Catur Putra Manggala oleh Aiptu Rohman Jaya dkk. tanpa menunjukkan Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan (SPP). Hal ini melanggar Pasal 18 ayat (2) Perkap No. 6 Tahun 2019. Faktanya, polisi datang setelah ditelepon Junaidi pasca-insiden pengeroyokan viral, menemukan Irza dalam keadaan terikat, lalu langsung memborgolnya tanpa prosedur yang benar.
2. Kesalahan Objek Laporan (UA vs UT): Junaidi melaporkan penggelapan truk dengan plat BG 8907 UA. Namun, yang diproses penyidik dan disita adalah truk BG 8907 UT. Afdhal menegaskan nomor polisi tidak boleh berubah seri (UA ke UT). Ini membuktikan objek perkara kabur dan prosedur salah.
3. Penetapan Tersangka Mundur Tanggal: Berita Acara Penangkapan tertulis tanggal 3 Juni 2026, namun merujuk pada SPP tertanggal 31 Maret 2026. Padahal, kejadian laporan baru terjadi 1-2 Juni 2026. Mustahil ada SPP sebelum kejadian dilaporkan.
4. Penahanan Didahulukan dari Surat Perintah: Irza ditahan pada 3 Juni 2026, namun Surat Perintah Penahanan baru diterbitkan pada 4 Juni 2026. Ini merupakan tindakan sewenang-wenang.
5. Surat Ketetapan Tersangka Tanpa Tanggal: Surat Penetapan Tersangka (S.Tap.Tsk/69/VI/2026/Sukarami) tidak mencantumkan tanggal jelas, hanya tertulis “Juni 2026”. Dokumen tanpa tanggal jelas dinyatakan batal demi hukum.
6. Penyitaan Duluan, Izin Pengadilan Belakangan: Polsek Sukarami menyita truk pada 3 Juni 2026, namun persetujuan penyitaan dari Ketua PN Palembang baru keluar pada 15 Juni 2026 (12 hari kemudian). Prosedur ini terbalik dan tidak sah.
7. Pelanggaran PERMA No. 02 Tahun 2012: Kerugian materiil yang diakui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan hanya Rp 2,1 juta (uang solar Rp 600 ribu + ban serap Rp 1,5 juta). Sesuai PERMA, kasus dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta adalah Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang tidak boleh ditahan. Namun, Majelis Hakim tetap menahan Irza pada 3 Agustus 2026 tanpa alasan kuat dan tanpa notifikasi resmi
Afdhal menekankan bahwa karena penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan cacat formil, maka seluruh proses lanjutan termasuk penuntutan dan persidangan menjadi batal demi hukum.
“Kami meminta Yang Mulia Hakim Tunggal untuk berani memutus berdasarkan kebenaran formil. Irza Prasetya adalah korban dari prosedur yang ceroboh dan potensi rekayasa. Dia harus segera dibebaskan,” pungkas Afdhal.
Sementara itu, keenam termohon melalui kuasa hukumnya tetap bersikeras bahwa proses penyidikan telah sesuai prosedur, meski berbagai dokumen administratif yang diajukan menuai pertanyaan publik mengenai ketelitian dan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.













