PALEMBANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Kontroversi tuntutan ringan terhadap Junaidi, ST alias Ajun, pengusaha galian C yang viral menganiaya sopir Irza Prasetya, kian memanas. Tidak hanya kalangan akademisi, para aktivis dan praktisi hukum juga menyoroti adanya indikasi praktik “mafia hukum” dalam perkara nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg di Pengadilan Negeri Palembang.
Yopi Eprizal, SH, MSi, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Puskokatara Palembang, secara tegas menyatakan dugaan adanya rekayasa dalam proses peradilan tersebut. Ia menyoroti ketimpangan antara fakta di lapangan dengan alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
“Dalam proses penanganan perkara tersebut, saya dengan tegas berpendapat patut diduga ada praktik mafia hukum. Saya kenal dan pernah berproses hukum dengan Sigit Subiantoro, SH, yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menuntut ringan Junaidi alias Ajun hanya delapan bulan penjara,” kata Yopi, Senin (7/9/2026).
Poin utama sorotan Yopi adalah pengaburan alat bukti. Dalam video viral yang beredar awal Juni 2026 lalu, terlihat jelas Junaidi memukuli korban yang kedua tangannya terikat di kursi besi menggunakan kayu balok panjang yang digenggam dengan dua tangan. Namun, di persidangan, JPU menghadirkan potongan kayu berukuran kurang lebih 20 cm sebagai barang bukti utama.
“Jaksa jelas mengaburkan alat bukti dengan menghadirkan kayu dalam ukuran kecil. Padahal, kayu yang digunakan Ajun mirip kayu balok dan dipegang dengan dua tangan. Ini tidak manusiawi karena korban dalam keadaan disekap dan tidak bisa mengelak,” papar Yopi.
Selain itu, Yopi juga mempertanyakan mengapa rekaman video pemukulan yang sadis tidak diputar di persidangan, meskipun flashdisk telah diserahkan sebagai barang bukti. “Jika flashdisk dijadikan barang bukti tetapi tidak ditonton, maka fungsinya tidak ada. Jelas ini diduga indikasi rekayasa. Jaksa dan majelis hakim harus mencari kebenaran materiil,” tegasnya.
Yopi mengumumkan akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan (Komjak), Komisi Yudisial (KY), Ketua MA, dan Bawas MA. “Kasus ini tidak boleh dibiarkan. Jangan sampai rumor penegak hukum ‘tajam ke bawah, tumpul ke atas’ terjadi di Palembang,” tambahnya.
Senada dengan Yopi, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Palembang, Dr. Sri Sulastri, SH, M.Hum, menilai tuntutan 8 bulan terlalu ringan mengingat keparahan aksi kekerasan. “Apa dasar JPU menuntut ringan? Apa alasan membawa kayu 20 cm? Apakah itu kayu yang benar-benar dipakai? Terdakwa seharusnya dihukum maksimal ditambah sepertiga karena berbohong di persidangan,” katanya.
Sementara itu, dosen senior dan praktisi hukum, H. Ridwan Hayatuddin, SH, MH, menyoroti potensi pelanggaran Pasal 278 KUHP tentang Penyesatan Proses Peradilan. Menurutnya, mengganti atau menyembunyikan barang bukti asli (kayu besar) dengan kayu kecil merupakan tindak pidana serius.
“Bila barang bukti diubah dari yang berukuran besar menjadi kecil, itu berpotensi melanggar Pasal 278 ayat (2) dengan hukuman 7,5 tahun. Jika dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti Jaksa atau Hakim, ancamannya bisa mencapai 9 tahun penjara,” jelas Ridwan.
Ridwan menegaskan bahwa pasal ini berlaku untuk semua orang, termasuk aparatur negara. Ia siap mengkomunikasikan dugaan pelanggaran ini kepada Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho, dan mengajak masyarakat untuk peduli terhadap keadilan bagi warga kecil.
Nazar Busra, SE, SH, advokat dan mantan Ketua LBH BMKM Sumsel, juga sependapat. “Dari video, kayu yang dipakai besar dan diayunkan dengan tenaga kuat. Mustahil kayu 20 cm bisa menyebabkan efek seperti itu. Kita patut curiga ada rekayasa,” kata Nazar.
Nazar menyatakan siap membuat Laporan Pengaduan (LP) resmi ke Polda Sumsel atau Polrestabes Palembang jika unsur penyesatan proses peradilan terpenuhi. Ia juga mengingatkan Majelis Hakim untuk bersikap adil dan tidak sekadar mengikuti tuntutan JPU yang dinilai janggal.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Afdhal Azmi Jambak, SH, menyambut baik sorotan publik. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan oknum Jaksa dan Majelis Hakim ke berbagai lembaga pengawasan. “Kami akan konsultasikan ke Polda Sumsel atau bahkan Mabes Polri. Jika memenuhi unsur Pasal 278, kami akan segera buat LP. Kami yakin Allah Maha Adil dan akan menunjukkan keadilan bagi korban yang dizalimi,” pungkas Afdhal.
Sebelumnya, JPU Sigit Subiantoro menuntut Junaidi alias Ajun dengan hukuman 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Tuntutan ini menuai protes keras karena dianggap tidak sebanding dengan kekejaman aksi pengeroyokan yang terekam video.













