Didampingi Lima Pengacara, Istri Sah AS Datangi Polda Sumsel
BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Dengan menggunakan baju bergaris di padupadan dengan jaket, serta celana putih tampak Ketua TP PKK Banyuasin, dr Sri Fitrianti istri Bupati Banyuasin, Askolani memenuhi panggilan Polda Sumse. Jumat, (19/8/2022).
Dokter Fitri Askolani menjalani pemeriksaan di Gedung PPPA Unit 3 Subdit IV Ditreskrimum, Polda Sumsel, selama 3 jam terkait pengaduan Istri kedua Askolani Nova Yunita yang melaporkan suaminya nikah tanpa ijin beberapa pekan yang lalu
Dokter Fitri menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 wib, dan selesai sekitar pukul 11.15 wib ini, dan oleh pemeriksaan ia di beri 17 pertanyaan, seputar laporan NY.
“Tadi ibu Fitri diberi penyidik sebanyak 17 pertanyaan, diseputaraan laporan NY,”kata Fitri, didampingi oleh tim kuasa hukumnya, H Elianto Utama,SH.MH.
Dalam surat bernomor B/2880/VIII/2022/Ditreskrimum diketahui Polda Sumsel hingga saat ini terus melakukan penyelidikan dalam rangka pengumpulan bahan atau keterangan terkait dugaan nikah tanpa izin Bupati Askolani itu.
Sekadar Informasi, Seorang perempuan asal Jakarta bernama Nova Yunita (42 Tahun), mendatangi Polda Sumsel melaporkan Bupati Banyuasin, Askolani kasus dugaan nikah tanpa izin.
Wanita bernama Nova Yunita yang mengaku sebagai Istri sah Askolani itu melaporkan Bupati Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan ini ke Polda Sumsel dengan kasus dugaan nikah tanpa izin.
Kuasa hukum Nova Yunita, Ana Ariyanto, mengatakan laporan nikah tanpa izin yang dilakuan Askolani itu, mereka serahkan ke SPKT Polda Sumsel pada Sabtu 30 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 WIB.
Pengacara dokter Fitri, H Elianto Utama,SH.MH ketika di konfirmasi awak media apakah akan melapor As terkait laporan Nova Yunita mengatakan akan mempelari dan komunikasi dulu dengan Ibu Fitri dan keluarga langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya.
“Kami akan mempelajari dulu kasus ini dan komunikasi dulu dengan Ibu Fitri dan keluarga langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya,” ujar H Elianto Utama,SH.MH di dampingi empat pengacara lainnya.
(Deni)