Kades Regan Agung, Laksanakan Intruksi Presiden Tentang Percepatan Penuntas Kemiskinan Ekstrem
BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Kepala Desa Regan Agung, Sudarmono menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Ekstrem Desa Regan Agung Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Percepatan Penuntasan Kemiskinan Ektrem, Kamis (06/04/2023)
Bantuan Langsung Tunai Ekstrem merupakan bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat dan diputuskan melalui musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Instruksi Presiden.
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sesuai amanat pemerintah disalurkan untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bagi keluarga miskin ekstrem merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu sejumlah Rp 300.000 per bulan per KPM. Untuk tahap I di bagikan tiga bulan Januari, Februari dan Maret jadi total yg diberikan per KPM Rp 900.000,-
Jumlah Keluarga Penerima manfaat/KPM BLT Dana Desa untuk tahun 2023 di Desa Regan Agung adalah sejumlah 22 orang.
Pembagian BLT langsung di Bagikan Kepala Desa Regan Agung Sudarmono di dampingi Babinkamtibmas Polsek Pangkalan, Perangkat Desa serta pendamping desa.