OGAN ILIR, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Wakil Bupati Ardani mengingatkan kepada seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Ogan Ilir agar tidak merangkap jabatan.
Ardani mengaku mendapat informasi kalau masih ada PPPK di Ogan Ilir yang merangkap jabatan sebagai perangkat desa.
Dia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran dan PPPK rangkap jabatan harus mengembalikan gaji yang diterima.
“Sudah ada arahan dari BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), harus mundur kalau (PPPK) rangkap jabatan,” kata Ardani kepada wartawan di Indralaya, Jumat (3/10/2025).
Dilanjutkannya, sebelumnya telah terbit surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ter tanggal 30 Juli lalu yang secara eksplisit melarang rangkap jabatan bagi PPPK.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia, sehingga harus segera ditindaklanjuti di tingkat daerah.
“Jadi surat edaran itu harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” kata Ardani menegaskan.
Di samping itu, pada Pasal 29 dan Pasal 51 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 juga melarang kepala desa dan perangkat desa merangkap jabatan.
Setelah menyampaikan larangan tegas ini, Pemkab Ogan Ilir akan terus memantau jika masih ada PPPK merangkap jabatan.
“Kami akan terus monitor. Jika masih ada, tentu akan dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ardani lagi.













