BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Jaringan Nasional Indonesia Bersatu (JNIB) menyuarakan kekecewaan mendalam terkait kinerja pelayanan publik di Kantor Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional/BPN) Kabupaten Banyuasin. Ketua Umum JNIB, Nachung, menyoroti dua masalah krusial yang dinilai sangat merugikan masyarakat, yakni ketidakhadiran pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada jam kerja dan lambatnya proses layanan alih media.
Dalam keterangannya pada Senin (15/06/2026), Nachung menyatakan bahwa fenomena pegawai PPPK yang meninggalkan kantor sebelum waktu kerja berakhir merupakan pelanggaran disiplin berat. Hal ini berdampak langsung pada ketersediaan sumber daya manusia yang seharusnya melayani masyarakat, sehingga antrean sering kali menumpuk dan proses administrasi menjadi terhambat.
“Kami menerima banyak laporan bahwa pegawai P3K di kantor BPN Kabupaten Banyuasin sering kali pulang sebelum waktu kerja berakhir. Ini jelas melanggar aturan dan menunjukkan lemahnya pengawasan internal dari pimpinan,” tegas Nachung.
Selain masalah kedisiplinan, Nachung juga mengkritik keras kualitas layanan alih media (digitalisasi dokumen pertanahan). Ia menyebut bahwa proses yang seharusnya dapat diselesaikan dengan cepat justru sengaja diperlambat atau tidak berjalan optimal, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang membutuhkan status tanah atau dokumen pertanahan mereka.
“Kegiatan pelayanan alih media di sana kondisinya sangat memprihatinkan alias bobrok. Proses yang seharusnya cepat malah dibuat berbelit-belit dan lambat. Ini sangat menyusahkan masyarakat yang sudah antre dan berharap mendapatkan pelayanan prima,” tambah Nachung.
Melihat kondisi tersebut, JNIB mendesak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) dan prosedur operasional standar (SOP) pelayanan. Nachung mengingatkan bahwa BPN sebagai instansi strategis harus memberikan contoh baik dalam integritas dan kecepatan layanan, bukan justru menjadi hambatan bagi rakyat.
“Pimpinan harus tegas. Jangan biarkan ASN atau PPPK seenaknya sendiri. Pelayanan pertanahan adalah hak dasar masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas aset mereka,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan yang dilontarkan oleh Ketua Umum JNIB tersebut. Masyarakat dihimbau untuk tetap melaporkan setiap kendala pelayanan melalui kanal pengaduan resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) jika mengalami perlakuan serupa.













