BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Kecepatan dan ketepatan kerja penyidik Polres Banyuasin bersama Tim opsnal Polsek Talang Kelapa membuahkan hasil signifikan dalam pengungkapan kasus hilangnya Rani (23) dan Ayuhana (18). Hanya berselang enam jam setelah ditemukannya kerangka sepeda motor dan tulang manusia di wilayah Talang Kelapa, dua tersangka berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Shandy Kharisma, S.T., M.H., menjelaskan bahwa tim yang dipimpin Panit 3 Reskrim, IPDA Joko Prakoso, S.H., bergerak cepat mengamankan tersangka pertama berinisial RS (27) di wilayah Kenten, Kecamatan Talang Kelapa.
“Dari pengembangan keterangan RS, petugas kemudian bergerak ke wilayah Sei Sedapat dan berhasil menangkap tersangka kedua, AD alias DK (sekitar 25 tahun),” ujar AKP Shandy.
Selain kerangka, penemuan barang bukti personal di lokasi kejadian menjadi kunci kuat dalam mengidentifikasi korban. AKP Shandy merinci barang bukti yang ditemukan antara lain:
* Tas berisi buku sekolah.
* Seragam sekolah dan jilbab.
* Sepatu.
* Perhiasan berupa kalung, gelang tangan, dan dua buah cincin.
“Barang-barang ini sangat identik dengan profil korban dan menjadi petunjuk kuat yang mengaitkan kerangka tersebut dengan Rani dan Ayuhana yang hilang sejak 2021,” tegasnya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berat. Mereka disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP atau Pasal 458 KUHP (berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru yang berlaku).
Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, yang didampingi Wakapolres Kompol M. Ali, Kabag Ops Kompol Sahar, dan Kasi Humas Iptu Abu Bakar, SH, menegaskan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Seluruh proses selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar AKBP Risnan Aldino.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif, modus operandi, serta peran masing-masing tersangka. Kapolres juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kronologi kejadian tahun 2021 untuk segera melapor guna membantu kelancaran penyidikan demi keadilan bagi korban dan keluarga.













