BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Misteri hilangnya dua bersaudara, Rani (23) dan adiknya Ayuhana (18), yang terjadi pada tahun 2021 akhirnya terkuak. Dalam konferensi pers di Mapolres Banyuasin, Senin (7/9/2026), Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengungkapkan fakta mengejutkan: kedua korban dibunuh oleh teman dekat mereka sendiri, yakni RS (27) dan AD (25). Penemuan kerangka keduanya pada Minggu (6/9/2026) mengakhiri penantian panjang keluarga selama lima tahun.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino,S.I.K.,M.Si, di dampingi Wakapolres Kompol Muhammad Ali Asri, S.H, Kabag Ops Kompol Saharudin, S.H, Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Shandy Kharisma, dan Kapolsek Talang Kelapa AKP Mukhlis, S.H., M.H.membeberkan kronologi kelam yang terjadi lima tahun silam. Saat itu, Rani sedang dalam perjalanan mengantarkan adiknya, Ayuhana, ke sekolah. Namun, niat baik tersebut berubah menjadi tragedi ketika keduanya dihadang oleh RS dan AD di tengah jalan.
“Korban dan adik korban dibunuh saat Rani hendak mengantarkan adiknya ke sekolah. Di jalan, mereka dihadang oleh kedua tersangka,” ujar AKBP Risnan Aldino

Dalam pemeriksaan intensif, tersangka RS mengakui motif kejahatannya. Pembunuhan sadis ini dipicu oleh penolakan cinta. RS yang memiliki perasaan mendalam terhadap Rani tidak mampu menerima kenyataan bahwa perasaannya tidak berbalas.
“Kepada penyidik tersangka mengakui bahwa pembunuhan tersebut dilakukan karena korban inisial R menolak cintanya. Rasa sakit hati dan emosi yang tidak terkendali mendorong pelaku bersama rekannya, AD, untuk menghabisi nyawa kedua bersaudara tersebut,” jelas Kapolres
Ironisnya, kedekatan sebagai “teman” justru menjadi celah bagi pelaku untuk mendekati korban tanpa curiga sebelum melakukan aksinya.
Kecepatan polisi dalam merespons temuan warga membuahkan hasil. Hanya berselang enam jam setelah penemuan kerangka, RS dan AD berhasil diamankan. Penangkapan cepat ini memungkinkan polisi segera menggali keterangan detail mengenai modus operandi dan alasan di balik tindakan keji tersebut.
Kini, kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman berat di bawah Pasal 458 atau 459 KUHP Baru tentang pembunuhan berencana. Polisi terus melengkapi alat bukti untuk memastikan proses hukum berjalan adil bagi almarhumah Rani dan Ayuhana, serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga yang telah menunggu selama lima tahun terakhir.
Kapolres Banyuasin menegaskan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, demi menegakkan keadilan dan mencegah terulangnya tindak kekerasan serupa di masa depan.













