PALEMBANG, MERAHPUTIH WES.CO.ID – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan gebrakan besar dengan mengamankan lima pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang. Kelima oknum ASN tersebut diduga terlibat dalam praktik pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha jasa lalu lintas angkutan sungai di wilayah perairan Sumatera Selatan.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, membenarkan tindakan pengamanan tersebut. Menurutnya, kelima pegawai itu kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel.
“Benar, ada lima orang yang diamankan. Saat ini dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Sumsel untuk mendalami peran masing-masing,” kata Ketut Sumedana di Palembang, Kamis (04/06/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima tersangka merupakan pegawai aktif di lingkungan KSOP Kelas I Palembang. Salah satu di antaranya diketahui menjabat sebagai Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan, posisi strategis yang memiliki wewenang dalam pengaturan lalu lintas kapal.
Mereka diamankan langsung saat berada di salah satu pelabuhan di bawah yurisdiksi KSOP Palembang. Setelah penangkapan, penyidik segera membawa mereka ke Kantor Kejati Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, identitas lengkap dan inisial para tersangka belum dirilis secara resmi oleh pihak Kejati.
Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan pengurusan izin sandar, bongkar muat, atau aktivitas lalu lintas kapal dan tongkang yang melintas di perairan Sumsel, termasuk Sungai Musi dan anak-anak sungainya. Para pengusaha jasa transportasi sungai diduga diperas dengan dalih administrasi atau “biaya koordinasi” agar operasional mereka lancar.
Selain mengamankan tersangka, tim penyidik juga menggeledah Kantor KSOP Palembang untuk mencari dokumen-dokumen pendukung yang dapat memperkuat konstruksi perkara. Penggeledahan ini bertujuan untuk memetakan aliran dana ilegal dan jaringan yang terlibat.
Pengungkapan kasus ini menambah panjang daftar penyelidikan Kejati Sumsel terhadap sektor pelayaran sungai yang rawan korupsi. Sebelumnya, Kejati Sumsel telah mengusut tuntas dugaan korupsi di lalu lintas perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, yang mencakup periode 2019–2025.
Dalam kasus Sungai Lalan tersebut, penyidik pernah menggeledah sejumlah lokasi terkait, termasuk Kantor KSOP Palembang. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti mewah berupa uang tunai dalam jumlah besar, batangan emas, perangkat elektronik, hingga sepeda motor Harley Davidson.
Rangkaian penindakan ini menunjukkan komitmen serius Kejati Sumsel dalam membersihkan praktik mafia perizinan di sektor maritim dan pelayaran sungai. Jika dugaan pemerasan terbukti, para tersangka terancam dijerat pasal pemberatan korupsi atau pemerasan sesuai KUHP Baru dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketut Sumedana menegaskan bahwa layanan pelayaran sungai seharusnya berfungsi untuk menjamin keselamatan dan kelancaran distribusi barang, bukan menjadi ladang bagi oknum untuk memperkaya diri melalui pungli.













