Operasi Senpi 2021, Polres Banyuasin Berhasil Amankan 4 Pelaku dan puluhan Pucuk Senjata Api Rakitan
Banyuasin, MPNews.co.id – Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan 4 pelaku dan 20 pucuk senjata api (senpi) rakitan, terdiri dari 15 Senjata Laras Pendek dan 5 Senjata api Laras Panjang. Penangkapan ini dirilies di Halaman Mapolres.Banyuasin, Selasa (30/03/2021)
“Para pelaku operasi Senpi 2021 ini ditangkap, merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Kepolisian dengan sandi Ops Senpi 2021 yang digelar oleh Polres Banyuasin dan Polsek jajaran,” ujar Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi,SIK.MH
Operasi Senpi 2021 berlangsung selama 2 pekan, mulai tanggal tanggal (TMT) 03 Marer s / d 20 Maret 2021.
Menurut Imam, keempat orang pelaku tersebut bisa dikenakan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Jika dari empat pelaku terlibat kasus lain, maka bisa mendapatkan tambahan hukuman sepertiganya lagi.
“Ini merupakan bagian dari program Kapolri yang ditugaskan dari atas hingga sampai ke wilayah daerah, Kabupaten sampai Kecamatan. kita lakukan agar tidak menimbulkan keresahan ataupun ketakutan dimasyarakat,”tegasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra melalui menyampaikan dari empat orang pelaku tersebut ada seorang pelaku yang pernah terlibat kasus – Kasus Kriminal lain.
Pelaku tersebut bernama Heru, dimana pernah terlibat dalam kasus 365 yaitu penjamretan sebuah Handphone. Saat itu pelaku ditahan di Lapas Mata Merah dengan hukuman sekitar 8 Bulan penjara,”jelasnya.
Dikatakan Ikang , dari pengakuan Heru bahwa Saat menjalani hukuman di Lapas Mata Merah tersebut, Heru terlibat kasus mutilasi terhadap tahanan lainnya, sehingga hukumannya ditambah menjadi 20 tahun. Karena Heru pada waktu itu masih tergolong dibawah umur sehingga pada 2020 dibebaskan.
“Kini kembali ditangkap karena kasus kepemilikan senjata api ilegal,”tandas Ikang