Kemenangan Parsial di Praperadilan: Hakim PN Palembang Nyatakan Penangkapan & Penahanan Irza Prasetya Tidak Sah

PALEMBANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Advokat Afdhal Azmi Jambak, S.H., kembali mencatatkan kemenangan dalam membela kliennya, Irza Prasetya. Dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang, Hakim Tunggal Qorry Oktarina, S.H., mengabulkan sebagian permohonan dengan menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Irza Prasetya oleh Polsek Sukarami adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan yang dibacakan pada Selasa (15/9/2026) ini menjadi bukti adanya cacat formil serius dalam proses penyidikan awal kasus dugaan penggelapan yang melibatkan pengusaha Junaidi, ST (alias Ajun).

Afdhal menjelaskan bahwa kemenangan ini didasarkan pada fakta bahwa penangkapan terhadap Irza dilakukan lebih dulu sebelum adanya Surat Perintah Penangkapan (SPP) dan bahkan sebelum Laporan Polisi (LP) dibuat oleh pelapor.

“Penangkapan yang dilakukan lebih duluan dari surat perintah penangkapan dan lebih dulu dari LP yang dibuat oleh Junaidi alias Ajun, terbukti salah dan tidak sah. Ini adalah pelanggaran prosedur dan cacat formil,” ujar Afdhal.

Selain itu, penahanan Irza juga dinyatakan tidak sah karena dilakukan tanpa surat perintah penahanan yang valid serta dipenuhi berbagai kesalahan administrasi oleh penyidik dan penyidik pembantu di Polsek Sukarami.

Meski menang dalam aspek penangkapan dan penahanan, Afdhal menyayangkan adanya paradoks dalam putusan Hakim Tunggal Qorry Oktarina. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Irza tetap sah, dan penahanan oleh hakim dalam perkara pokok dianggap sah karena kewenangan pengadilan.

“Ini menjadi tanda tanya besar. Jika muaranya (penangkapan dan penahanan awal) sudah salah dan tidak sah, seharusnya proses selanjutnya hingga ujungnya juga dinyatakan tidak sah. Seharusnya klien saya dikeluarkan dari tahanan dan kasusnya tidak lagi diadili,” kritik Afdhal. Ia berencana menyampaikan keberatan ini sebagai bahan evaluasi bagi Ketua Mahkamah Agung.

Dalam persidangan sebelumnya, ahli hukum pidana Dr. Sri Sulastri, S.H., M.Hum., telah menegaskan banyaknya cacat formil, termasuk Surat Penetapan Tersangka yang tidak bertanggal. Dr. Sri juga menyoroti keanehan perubahan objek laporan:
* Laporan Polisi (LP): Menyebutkan penggelapan truk diesel plat BG 8907 UA dan uang solar Rp 600.000.
* Berita Acara Pemeriksaan (BAP) & Dakwaan: Berubah menjadi truk Mitsubishi plat BG 8907 UT dengan kerugian Rp 2,1 juta.

“Itu jelas cacat hukum. Bagaimana objek laporan bisa berubah? Jika objek diubah dalam proses pro justitia, seharusnya penetapan tersangka tidak sah,” tegas Dr. Sri Sulastri.

Afdhal Azmi Jambak menyatakan akan terus memberikan pembelaan maksimal dalam perkara pokok (Nomor: 878/Pid.B/2026/PN.Plg). Namun, ia mengajukan keberatan terhadap komposisi Majelis Hakim yang akan mengadili Irza, yaitu Afrizal Hady, SH, MH (Ketua), Dr. Rimdan, SH, MH, dan Pitriadi, SH.

Alasan keberatan:
1. Majelis Hakim tersebut baru saja menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap Junaidi (terdakwa pengeroyokan) pada Kamis (17/9/2026).
2. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Irza diduga sama dengan yang menuntut Junaidi, yakni Sigit Subiantoro, SH.
3. Afdhal menduga adanya konflik kepentingan atau bias karena majelis hakim yang sama memeriksa kedua sisi dari satu konflik yang berkepanjangan.

“Saya sudah empat kali mengirim surat kepada Ketua PN Palembang meminta penggantian majelis hakim dan pembebasan Irza sesuai PERMA No. 02 Tahun 2012 (kasus <Rp 2,5 juta tidak boleh ditahan), namun belum ada tanggapan,” keluh Afdhal.

Sebagai bentuk pengawasan eksternal, Afdhal telah melaporkan dugaan pelanggaran etik dan perilaku kepada:
* Hakim: Dilaporkan ke Hakim Pengawas, Ketua MA, Badan Pengawasan MA, dan Komisi Yudisial (KY).
* Jaksa: Dilaporkan ke Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI.
* Legislatif: Dilaporkan ke Ketua dan Anggota Komisi III DPR RI untuk meminta pengawasan atas kinerja penegak hukum di Sumatera Selatan.

“Hukum harus adil, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Saya yakin Allah Maha Adil dan akan mengabulkan doa hamba-Nya yang terzhalimi,” pungkas Afdhal, yang dikenal vokal dan pernah meraih putusan bebas murni (vrijspraak) dari Mahkamah Agung dalam kasus pencemaran nama baik sebelumnya.

Penulis: Deni AriantoEditor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *