Lapas Kelas IIA Banyuasin kini sudah bisa pengusulan PB, Cuti CB, dan CMB Secara Online
Banyuasin, MPnews.co.id – Dalam mendukung Layanan Publik Berbasis Digital, Lapas Kelas IIA Banyuasin membuat inovasi Layanan Integrasi Online untuk pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Proses Integrasi secara umum ialah proses dimana warga binaan telah mendekati 2/3 masa pidana nya di dalam Lapas, berkelakuan baik, tidak pernah melanggar peraturan dan tata tertib hingga telah mengikuti program pembinaan di Lapas dengan baik.
Pengusulan integrasi secara online dapat dilakukan oleh keluarga warga binaan melalui website “lapasbanyuasin.kemenkumham.go.id”. Pada menu Integrasi Online terdapat tiga sub menu di antara nya.
1. Syarat Pengusulan PB, CB, CMB
Pada sub menu ini, terdapat penjelasan secara rinci syarat pengusulan, baik syarat substantif hingga administratif.
2. Tata Cara Pengusulan PB, CB, CMB
di sini terdapat berkas – berkas yang harus disiapkan oleh keluarga WBP untuk melakukan integrasi online. Dan yang paling terpenting adalah terdapat Link Formulir Surat Jaminan Kesanggupan dan Surat Pernyataan. Keluarga WBP diwajibkan mengisi kedua form tersebut secara benar dan lengkap. Setelah selesai mengisi, lalu klik kirim, silakan cek email untuk mengunduh Soft Copy surat jaminan dan surat pernyataan.
3. Daftar WBP yang mendekati 2/3
sub menu yang ketiga ini berisi nama – nama WBP yang sudah berhak menerima usulan integrasi, baik PB, CB, dan CMB. Sehingga keluarga WBP dianjurkan melengkapi berkas sesuai pada poin nomor dua.
Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Marten Rumbrawer menjelaskan, ada beberapa berkas yang harus disiapkan di antaranya, surat jaminan dan surat pernyataan (diunduh di website lapasbanyuasin.kemenkumham.go.id), fotocopy KTP dan KK masing – masing tiga lembar, dan materai 6000 sebanyak enam buah.
“Setelah semua lengkap, berkas – berkas tersebut dimasukkan ke dalam map merah dan dikirimkan melalui pos, jne, jnt atau media pengiriman lainnya ke alamat Lapas Kelas IIA Banyuasin,” jelasnya.
Lebih lanjut Marten menjelaskan, penjamin hanya berlaku bagi istri, anak, orangtua kandung dan saudara kandung warga binaan saja. Selain dari itu, tidak dapat menjadi penjamin keluarga.
“penjamin adalah keluarga dekat dari warga binaan yang mampu menjamin warga binaan agar tidak melakukan tindak pidana selama proses integrasi. Selain itu juga menjaga warga binaan agar tidak melarikan diri,” ujarnya.
layanan integrasi online ini merupakan wujud pelayanan prima kepada masyarakat. Inovasi yang dibuat ini demi mempermudah masyarakat untuk menyelesaikan administrasi keluarga nya di lapas banyuasin terkait integrasi.
“Integrasi online ini kita harapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari Lapas Banyuasin. Selain itu juga, demi meminimalisir penyebaran virus covid – 19, sehingga keluarga WBP tidak perlu datang ke Lapas Banyuasin untuk mengurus keperluan admimistrasi,” jelasnya