PALEMBANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap dugaan pemerasan dalam pencairan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Kamis (17/9/2026) siang, dua tersangka berinisial RB (30) dan RD (30) diamankan di sebuah hotel di Kota Palembang.
Kedua tersangka merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Mereka diduga memanfaatkan posisinya di bidang kelembagaan dan sarana prasarana SD untuk memeras kepala sekolah penerima program.
Penyidik mengungkapkan bahwa kedua tersangka meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran revitalisasi kepada 21 Sekolah Dasar (SD) di Banyuasin. Modus yang digunakan adalah menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH—pekerjaan yang sejatinya menjadi tanggung jawab pihak sekolah secara mandiri dan gratis
Sumsel, Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa program revitalisasi sekolah adalah program pemerintah yang 100% gratis tanpa pungutan liar.
“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Penindakan ini merupakan hasil pendalaman informasi masyarakat yang dilakukan secara terukur,” ujar Doni.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai pertemuan mencurigakan antara sejumlah kepala sekolah dan oknum staf Dinas Pendidikan di sebuah hotel. Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel kemudian melakukan pemantauan intensif.
Pada pukul 12.20 WIB, penyidik bergerak masuk ke kamar hotel yang telah dipantau. Di lokasi, petugas menemukan proses penyerahan uang tunai dari kepala sekolah kepada kedua tersangka. Selain RB dan RD, polisi juga mengamankan sejumlah saksi, termasuk kepala sekolah, bendahara, operator, dan pihak penyedia yang hadir saat itu.
Dari tersangka RB, penyidik menyita uang tunai senilai Rp30.990.000 yang disimpan dalam tas ransel. Penyidik juga mengamankan uang milik kepala sekolah lain yang belum sempat diserahkan, serta barang bukti pendukung berupa dua unit laptop, sejumlah telepon seluler, dan catatan rekapitulasi nama-nama sekolah yang diduga telah membayar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat, khususnya di sektor pendidikan.
“Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti hingga tuntas,” tegas Nandang.
Saat ini, penyidik masih mendalami aliran uang, keterlibatan pihak lain, serta melengkapi alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan. Langkah ini menjadi peringatan keras bagi oknum aparatur sipil negara yang mencoba mengambil keuntungan dari program strategis nasional seperti revitalisasi sekolah.













