Saksi Ahli Beberkan Belasan Cacat Formil dalam Kasus Irza Prasetya: Penangkapan, Penahanan, hingga Dakwaan Dinilai Tidak Sah

PALEMBANG – Persidangan Praperadilan yang diajukan oleh Irza Prasetya melalui kuasa hukumnya, Afdhal Azmi Jambak, S.H., memasuki babak krusial pada Senin (14/9/2026). Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Qorry Oktarina, S.H. di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, saksi ahli pidana Dr. Sri Sulastri, S.H., M.H. memberikan kesaksian tegas bahwa seluruh rangkaian proses hukum—mulai dari penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan—terhadap Irza Prasetya adalah cacat formil dan tidak sah.

Dr. Sri Sulastri, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) dan perwakilan Yayasan Pendidikan Hukum Syarifuddin Pettanasse, membeberkan setidaknya tujuh poin fatal yang melanggar KUHAP dan Peraturan Kapolri.

1. Penangkapan Tanpa Dasar Hukum & Surat Perintah “Mundur”
Ahli menyatakan penangkapan Irza pada 2 Juni 2026 pukul 09.00 WIB di pool PT Catur Putra Manggala dilakukan tanpa menunjukkan Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan (SPP). Ironisnya, SPP baru diterbitkan Kapolsek Sukarami pada 3 Juni 2026. Lebih parah lagi, dalam Berita Acara Penangkapan tertulis dasar hukum SPP tertanggal 31 Maret 2026.
“Bagaimana mungkin surat perintah penangkapan diterbitkan tanggal 31 Maret 2026, sedangkan peristiwa laporan baru terjadi 1-2 Juni 2026? Ini jelas cacat formil dan mustahil secara logika hukum,” tegas Sri Sulastri.

 

2. Penahanan Didahulukan dari Surat Perintah
Irza ditahan pada 3 Juni 2026, namun Surat Perintah Penahanan baru diterbitkan pada 4 Juni 2026. Sri Sulastri menyebut ini sebagai bentuk abuse of power (penyalahgunaan wewenang). “Seharusnya ada surat perintah dulu, baru ditahan. Ini terbalik,” ujarnya.

3. Surat Penetapan Tersangka Tanpa Tanggal
Surat Ketetapan Penetapan Tersangka (S.Tap.Tsk/69/VI/2026/Sukarami) yang ditandatangani Kompol Alex Andriyan hanya mencantumkan “Juni 2026” tanpa tanggal spesifik. Menurut ahli, dokumen tanpa tanggal jelas adalah batal demi hukum karena menimbulkan ketidakpastian waktu dan alibi.

4. Dualitas SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)
Terdapat dua SPDP untuk satu kasus: SPDP Polsek Sukarami (3 Juni) dan SPDP Reskrim Polrestabes (7 Juni). Hakim Qorry Oktarina menegaskan prinsip “Satu LP, Satu SPDP”. Adanya dua SPDP menunjukkan kekacauan administrasi penyidikan.

5. Kesalahan Objek Perkara (UA vs UT)
Laporan Polisi (LP) Junaidi menyebutkan objek penggelapan adalah truk plat BG 8907 UA. Namun, yang disita dan didakwakan adalah truk plat BG 8907 UT. Sri Sulastri menegaskan bahwa perbedaan seri plat (UA dan UT) menandakan objek perkara berbeda. “Jika objek salah, maka tidak ada tindak pidana. Proses hukum menjadi tidak sah,” jelasnya.

6. Pelanggaran PERMA No. 02 Tahun 2012 (Tipiring)
Dakwaan JPU hanya menyebutkan kerugian Rp 2,1 juta (uang solar Rp 600 ribu + ban serap Rp 1,5 juta). Sesuai PERMA, kasus dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta adalah Tindak Pidana Ringan yang tidak boleh ditahan. Namun, Irza tetap ditahan oleh Majelis Hakim.

7. Penerapan SEMA yang Salah
Hakim tidak boleh menerapkan SEMA MA No. 03 Tahun 2026 (yang berlaku 18 Agustus 2026) pada perkara praperadilan yang didaftarkan 5 Agustus 2026. “Hukum tidak boleh berlaku surut,” konfirmasi Hakim Qorry Oktarina

Menutup persidangan, Afdhal Azmi Jambak menyampaikan kesimpulan bahwa semua cacat formil tersebut menjadikan proses hukum terhadap Irza Prasetya batal demi hukum. Ia meminta Hakim Tunggal mengabulkan permohonan praperadilan dan memerintahkan pembebasan Irza dari tahanan.

“Saya tegaskan kepada Yang Mulia Hakim, jika tidak ada pelanggaran, saya tidak akan melaporkan siapa pun. Namun, fakta pelanggaran sudah terang benderang. Saya berharap putusan yang jujur dan adil dijatuhkan,” kata Afdhal, yang juga Wakil Ketua PWI Sumsel.Rencananya, Hakim Tunggal Qorry Oktarina akan membacakan putusan praperadilan tersebut pada Selasa (15/9/2026). Publik menunggu apakah pengadilan akan berani membatalkan proses hukum yang dinilai penuh rekayasa ini.

Penulis: Deni AriantpEditor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *