Buntut Kasus Pengeroyokan Junaidi-Irza: Aliansi Advokat Lapor 3 Hakim & 1 Jaksa ke Polda Sumsel, Duga Sesatkan Peradilan

PALEMBANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Kontroversi putusan dalam perkara dugaan pengeroyokan yang melibatkan pengusaha Junaidi, ST (alias Ajun) terhadap korban Irza Prasetya bin Amir Chandra terus bergulir. Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara—lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar 8 bulan—sejumlah advokat yang tergabung dalam Aliansi Advokat untuk Keadilan (AAUK) mengambil langkah tegas dengan melaporkan para penegak hukum yang menangani kasus tersebut.

Pada Minggu (13/9/2026) dan Sabtu (19/9/2026), AAUK secara resmi membuat Laporan Polisi (LP) di Polda Sumatera Selatan terhadap tiga orang Hakim PN Palembang dan satu orang JPU Kejaksaan Negeri Palembang. Mereka diduga melakukan tindak pidana Penyesatan Proses Peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 278 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

1. Terhadap Majelis Hakim: Afrizal Hady, SH, MH (Ketua), Dr. Mirdan, SH, MH, dan Pitriadi, SH.
* LP Nomor: LP/1594/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN (19 September 2026).
2. Terhadap Jaksa Penuntut Umum: Sigit Subiantoro, SH.
* LP Nomor: LPB/1542/IX/2026/SPKT (13 September 2026).

Abu Karim Tamem, SH, MH, MCL, perwakilan AAUK, menyatakan bahwa laporan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap stigma “hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah”.

“Kami ingin menghentikan stigma bahwa hukum milik orang kaya. Jangan sampai terdakwa yang berduit dibela, sementara rakyat kecil ditindas. Kami menduga terjadi penyesatan proses peradilan demi melindungi terdakwa,” tegas Abu Karim.

AAUK merinci sejumlah pelanggaran prosedur dan etika yang menjadi dasar laporan mereka:

1. Manipulasi Barang Bukti Kayu: JPU Sigit Subiantoro menetapkan barang bukti berupa potongan kayu berukuran 20 cm. Padahal, video viral yang menjadi dasar kasus menunjukkan kayu yang digunakan jauh lebih besar dan panjang. AAUK menilai ini upaya mengecilkan dampak kekerasan.
2. Tidak Memutar Video Kunci: Majelis Hakim tidak memerintahkan pemutaran video penyiksaan yang ada dalam flashdisk selama persidangan, meskipun korban dan JPU mengakui keberadaan video tersebut. Hal ini dianggap menghambat pencarian kebenaran materil.
3. Tuntutan Tidak Wajar: JPU menuntut hanya 8 bulan penjara untuk dakwaan “Pengeroyokan Mengakibatkan Luka” (Pasal 262 Ayat 2 KUHP Baru) yang ancamannya maksimal 7 tahun. AAUK menilai tuntutan ini sangat rendah dan tidak proporsional dengan fakta kekerasan sadis.
4. Mengamini Versi Terdakwa: Hakim dan JPU cenderung menerima pengakuan Junaidi bahwa ia hanya memukul 3 kali dengan kayu kecil, tanpa membantahnya dengan bukti video yang ada.
5. Penghilangan Unsur Pelaku Lain: Ada saksi bernama Syamsul Huda yang diduga membantu mengikat korban, namun diperiksa dalam berkas terpisah. AAUK menduga JPU sengaja “menghilangkan” unsur keterlibatan pihak lain untuk meringankan beban pembuktian.
6. Perlakuan Intimidatif terhadap Korban: Korban Irza Prasetya dilaporkan diperlakukan layaknya terdakwa saat pemeriksaan, sehingga merasa tertekan dan terintimidasi.
7. Abaikan Rekam Jejak Terdakwa: Vonis 6 bulan dinilai mengabaikan catatan kriminal sebelumnya, di mana Junaidi pernah dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Nazar Busra, SE, SH, anggota AAUK, mengingatkan bahwa Pasal 278 KUHP Baru memiliki ancaman hukuman yang berat bagi aparat penegak hukum.
* Ayat 1: Ancaman 6 tahun penjara.
* Ayat 2 huruf b (dilakukan oleh aparat): Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda Kategori VI.

“Jika terbukti sengaja menyesatkan peradilan, sanksinya sangat serius. Ini bukan main-main,” kata Nazar.

Aliansi tidak hanya mengandalkan penyidikan polisi. Mereka akan meminta dukungan Komisi III DPR RI untuk mengawal proses hukum ini dan memanggil pejabat terkait. Selain itu, laporan etik terhadap Hakim telah disampaikan ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), sementara terhadap Jaksa dilaporkan ke Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung.

“Kami berharap Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Sandi Nugroho, memerintahkan penyidikan yang transparan. Kami juga meminta KY dan Komisi Kejaksaan memeriksa dugaan pelanggaran etik dan perilaku ini dengan sungguh-sungguh,” tutup Yopi Eprizal, SH, MSi, Direktur LBH Puskokatara Palembang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Palembang dan PN Palembang belum memberikan tanggapan resmi atas laporan pidana yang masuk ke Polda Sumsel tersebut.

Penulis: Deni AriantoEditor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *