MERAHPUTIHNEWS.CO.ID, BANYUASIN – Seorang warga Desa Karang Baru Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin, Jhoni Irawan alias Deni (30) diduga pelaku Begal dan Aniaya Anak Sambung, dilumpuhkan anggota Polsek Sungsang di Back Up Tim PUMA dengan timah panas lantaran hendak melarikan diri saat ingin ditangkap, Rabu (24/11/2021).
Pelaku merupakan komplotan Begal yang sering beraksi di Desa Marga Sungsang Parit II Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin, pada 18 Juni 2021 korbannya adalah perempuan bernama Nur Maharani (19) .
Ketika melakukan aksi begal Jhoni bersama 2 temannya yang sudah lebih dulu diamankan petugas. jhoni dan komplotannya melakukan aksinya dengan cara menghadang korban dan menodongkan senjata tajam jenis pisau kepada korban.
Korban yang merupakan perempuan, hanya bisa pasrah dan menyerahkan sepeda motor dan ponsel miliknya.
Kejadian tersebut, dilaporkan korban ke Polsek Sungsang. Dari laporan itulah, Unit Reskrim Polsek Sungsang melakukan penyelidikan.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi,S.I.K,M.H didampingi Kasatreskrim AKP M Ikang Ade Putra,S.I.K,MH menuturkan, dari hasil penyelidikan diperoleh informasi pelaku berada di Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II. Mendapat informasi tersebut, Tim Reskrim Polsek Sungsang di Back Up Tim PUMA Satreskrim Polres Banyuasin langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Dari interogasi yang dilakukan, pelaku ini mengaku perbuatannya. Kami menaruh curiga dengan ciri-ciri pelaku. Karena ciri-ciri pelaku ini, sama dengan ayah tiri yang menganiaya anak tirinya hingga tewas beberapa waktu lalu. Sehingga, kami lakukan interogasi lebih dalam lagi,” katanya, Rabu (24/11/2021).
Ikang sapaan Akrab Kasatreskrim menambahkan, ternyata pelaku Joni juga sudah menganiaya anak sambung D (3 tahun) diduga pelaku menganiaya anak sambung dalam pengaruh narkoba, Mengetahui anak tirinya tewas dan ia menjadi buronan polisi, membuatnya sempat melarikan diri dan bersembunyi di Sungsang mengambil Daun Nipah. Dari penyidikan, akhirnya membuat pelaku Joni mengakui perbuatannya yang telah menganiaya anak tirinya hingga tewas.
Saat ini, Joni yang telah diamankan di Polsek Sungsang, terancam sejumlah pasal baik itu pasal tindakannya melakukan begal dan pasal penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
“Untuk kasus penganiayaan anak tirinya hingga tewas, kami sudah berkoordinasi dengan penyidik Reknata Polda Sumsel,” katanya.
( Deni )