PANGKALAN BALAI, MERAHPUTIHNEWS CO ID – Kasus pembunuhan dengan senjata api di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin memasuki tahap pemeriksaan saksi korban Dwi di ruang Unit pidana umum, Jum’at (24/10/2025).
Hadi Siswanto (32) melakukan penembakan terhadap Obirta (Meninggal Dunia) dan Dwi (luka tembak di perut), keduanya orang tersebut adalah Sopir Angkot Palembang Betung. Keributan berawal dari antrian minyak solar di SPBU Limau kecamatan Sumbawa. Menurut keterangan Korban Dwi, tersangka menyerobot antrian mendahului korban Dwi yang lagi ganti, karena menyerobot kemudian Dwi menegur tersangka. Sehingga terjadilah keributan di SPBU Limau, yang kemudian di pisah oleh pengunjung SPBU lainnya.
Karena masih kurang puas dengan Dwi, tersangka Hadi menghadang korban Dwi yang lagi mengangkut penumpang siswa SMA Plus 2 Banyuasin III di Desa Tanjung Agung. Karena dihadang Dwi dihadang orang tiga, akhirnya Dwi menelpon Obirta untuk meminta bantuan. Sebelum Obirta dan Berta datang Dwi terpaksa meladeni perkelahian tiga lawan satu. Saat sedang terjadi perkelahian Obirta dan Berta datang membantu korban Dwi. Merasa kalah kemudian Hadi mengambil senjata Api berjenis Pistol dengan gaya koboinya Hadi menembak Obirta Tiga kali mengenai lutut, paha dan perut (Korban meninggal Dunia), Dwi kena luka tembakan menembus perut bagian depan kemudian mengacungkan senjatanya kembali ke Berta, tapi Berta bernasib baik Pistol tidak meledak. Karena sudah banyak masyarakat berdatangan Hadi melarikan diri arah pangkalan balai.
Kuasa Hukum korban penembakan Obirta, Emilia Puspita atau yang lebih di kenal Ita Jamil mendesak agar pelaku penembakan dijatuhi hukuman setimpal, yakni hukuman mati.
Hal itu disampaikan Ita Jamil saat konferensi pers usai mendampingi korban selamat, M. Dwi Yulianto, dan Berta saat memberikan keterangan kepada penyidik di Mapolres Banyuasin

Ita Jamil menegaskan, para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis seperti Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dan Penyalahgunaan minyak subsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelanggaran ini dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

“Kondisi mobil pelaku sangat mencurigakan. Plat nomor diganti, tangki dimodifikasi, bahkan ada selang penyaluran ke jeriken. Ini bisa jadi mobil bodong dan digunakan untuk bisnis ilegal. Kami minta penyidik menelusuri semuanya agar terang benderang,” tegasnya.













