AMJ Kawal Ketat Kasus Perampasan HP Wartawati Saat Liput Dugaan Pungli di Pantai Zakat

BENGKULU, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Tindakan intimidatif terhadap jurnalis kembali terjadi. Seorang wartawati diduga menjadi korban perampasan telepon genggam saat menjalankan tugas jurnalistik mengungkap dugaan pungutan liar di kawasan wisata Pantai Zakat, Kota Bengkulu.

Ketua Asosiasi Media Jurnalis (AMJ), Wibowo Susilo, S.E., menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan memastikan organisasi pers tersebut akan mengawal penuh proses hukum kasus ini hingga tuntas.

Insiden tersebut dialami wartawati Ermi Yanti pada Minggu (29/3/2026). Saat itu korban tengah melakukan peliputan dan merekam keributan antara pedagang permainan anak dengan seorang oknum yang diduga meminta iuran di kawasan wisata tersebut.

Namun situasi tiba-tiba memanas. Oknum yang berada di lokasi diduga merampas telepon genggam korban secara paksa dan memaksa korban menghapus rekaman video yang berisi dokumentasi kejadian di lapangan.

Peristiwa ini kemudian resmi dilaporkan ke Polresta Bengkulu pada Senin (30/3/2026) dan kini sedang dalam proses penanganan aparat kepolisian.

Ketua AMJ Wibowo Susilo menegaskan, tindakan tersebut bukan sekadar persoalan perampasan biasa, melainkan indikasi kuat upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Ini bukan sekadar perampasan handphone. Ada indikasi kuat upaya menghalangi kerja jurnalistik. Kami dari AMJ akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Wibowo.

AMJ menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya terkait larangan menghalangi kerja jurnalis, sekaligus dapat masuk dalam ranah pidana umum.

Tidak hanya itu, korban juga diduga menerima tekanan verbal berupa kata-kata kasar yang menimbulkan rasa takut saat menjalankan tugas peliputan.

Kasus ini semakin menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dugaan praktik pungutan liar di kawasan wisata Pantai Zakat. Sebelumnya, Dinas Pariwisata Kota Bengkulu telah menegaskan bahwa penarikan iuran di kawasan tersebut bukan merupakan kewenangan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).

AMJ bersama sejumlah organisasi pers lainnya kini mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku, sekaligus memastikan keamanan dan kebebasan jurnalis saat bekerja di lapangan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap jurnalis masih terjadi, terutama ketika media berupaya mengungkap praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Perkembangan penyelidikan di Polresta Bengkulu pun kini menjadi perhatian, tidak hanya bagi kalangan pers, tetapi juga publik yang menunggu penegakan hukum secara transparan dan tanpa kompromi.

(Ipul pekal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *