MUARA ENIM, MERAHPUTIH WES.CO.ID – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor PT. Berlian Inti Mekar yang berlokasi di Kabupaten Muara Enim, pada Selasa (27/05/2026).
Kunjungan ini difokuskan pada koordinasi strategis terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Air Permukaan, serta berbagai bentuk kontribusi lainnya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muara Enim.
Rombongan Komisi III yang dipimpin oleh ketua komisi III, Tamtama Tanjung, S.H diterima langsung oleh jajaran manajemen PT. Berlian Inti Mekar. Dalam pertemuan tersebut, legislatif provinsi menekankan pentingnya peran sektor pertambangan dan industri dalam menopang keuangan daerah, khususnya melalui kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi secara tertib dan transparan.

Selain itu, pembahasan juga menyentuh aspek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan (P3). Legislatif mendorong agar tidak ada tunggakan atau sengketa yang berlarut-larut, sehingga potensi penerimaan daerah dapat dimaksimalkan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kabupaten Muara Enim.
Manajemen PT. Berlian Inti Mekar menyampaikan komitmen perusahaan untuk mematuhi seluruh regulasi perpajakan yang berlaku. Pihak perusahaan menjelaskan bahwa mereka telah melakukan pembayaran rutin sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Mereka juga menyoroti berbagai program Corporate Social Responsibility (CSR) yang telah dijalankan sebagai bentuk kontribusi non-fiskal kepada masyarakat sekitar.

Komisi III DPRD Sumsel mengapresiasi keterbukaan pihak perusahaan. Namun, mereka juga mengingatkan agar sinergi antara perusahaan, pemerintah kabupaten, dan dinas pendapatan daerah terus diperkuat. Legislatif berharap adanya audit berkala atau evaluasi bersama untuk memastikan bahwa kontribusi perusahaan terhadap PAD benar-benar optimal dan sesuai dengan kapasitas produksi yang ada.
Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak badan usaha besar di Sumatera Selatan, sekaligus memastikan bahwa kekayaan alam yang dikelola memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan rakyat melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah.













