Potensi Pendapatan PKB dan BBNKB Sumsel Bisa Naik Rp501 Miliar, Pansus DPRD Soroti Rendahnya Kepatuhan Wajib Pajak

PALEMBANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan mengidentifikasi potensi tambahan pendapatan daerah yang signifikan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berdasarkan hasil pembahasan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan instansi terkait, potensi kenaikan tersebut diperkirakan mencapai Rp501,37 miliar jika tingkat kepatuhan wajib pajak dapat ditingkatkan.

Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumsel, M. Nasir, mengungkapkan bahwa target penerimaan PKB dan BBNKB dalam APBD Sumsel Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1,71 triliun berpotensi melonjak menjadi sekitar Rp2,21 triliun. Kunci utamanya adalah meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan hingga mencapai 50 persen melalui sinergi optimal antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Dengan asumsi tingkat kepatuhan wajib pajak mencapai 50 persen, potensi pendapatan PKB dan BBNKB diperkirakan meningkat sebesar Rp501.372.047.342,” ujar M. Nasir di Palembang, Rabu (15/7/2026).

Namun, realitas di lapangan menunjukkan angka kepatuhan yang masih jauh dari harapan. Dari total 4.621.334 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang terdaftar di Sumsel, hanya 1.435.861 unit atau sekitar 31,07 persen yang aktif membayar pajak. Artinya, terdapat jutaan kendaraan yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya, yang menjadi tantangan sekaligus peluang besar bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pansus juga menemukan sejumlah hambatan struktural, termasuk perbedaan data kendaraan antara Kepolisian (Polri) dan Bapenda, banyaknya kendaraan berpelat luar daerah (non-BG), serta data kendaraan rusak yang belum dihapus dari basis data. Selain itu, penetapan target pendapatan selama ini dinilai belum sepenuhnya berbasis pada potensi riil di setiap wilayah, melainkan cenderung berada di “zona nyaman”.

Dari sisi masyarakat, Pansus mencatat adanya kendala pelayanan yang menghambat kepatuhan sukarela. Lokasi layanan Samsat yang masih terbatas, proses administrasi yang rumit, serta minimnya inovasi layanan jemput bola menjadi keluhan utama.

Salah satu temuan mencolok adalah banyaknya wajib pajak yang mengurungkan niat membayar pajak karena terkendala kewajiban menyelesaikan denda Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terlebih dahulu. Sistem pemblokiran kendaraan akibat tunggakan ETLE sebelum pajak dibayar dinilai memberatkan masyarakat.

“Kami menemukan banyak warga yang ingin bayar pajak tapi urung karena disyaratkan lunas dulu denda tilang elektroniknya. Ini harus dicari solusinya agar tidak menghambat arus kas daerah,” jelas M. Nasir.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pansus mengajukan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi Sumsel:

1. Perubahan Metode Target: Perhitungan target pendapatan harus berbasis data riil wajib pajak, bukan sekadar asumsi historis.

2. Kontrak Kinerja Pejabat: Mengusulkan pengangkatan Kepala Bapenda berdasarkan kontrak kinerja dengan target spesifik dalam jangka waktu tertentu (maksimal dua tahun). Jika target tidak tercapai, perlu dilakukan evaluasi dan pergantian pejabat.

3. Integrasi Data Single Identity: Memperkuat koordinasi dengan Polda Sumsel untuk menyamakan data kendaraan melalui sistem identitas tunggal (single identity), serta memudahkan solusi bagi masyarakat yang memiliki ketidaksesuaian data antara KTP dan STNK.

4. Optimalisasi Layanan Samsat: Meningkatkan layanan Samsat agar tidak hanya melayani pajak tahunan, tetapi juga pajak lima tahunan dan pencetakan pelat nomor, serta memperjuangkan pembagian pendapatan dari denda ETLE kepada pemerintah daerah.

Dengan implementasi rekomendasi ini, DPRD Sumsel berharap pengelolaan pendapatan daerah dapat lebih transparan, akurat, dan mampu mendongkrak PAD demi kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan.

Penulis: Deni Arianto Editor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *