Babak Baru Kasus Irza Prasetya: Kuasa Hukum Afdhal Azmi Jambak Lapor JPU Sigit Subiantoro ke SPK Polda Sumsel

PALEMBANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Konflik hukum dalam kasus dugaan penggelapan yang melibatkan sopir Irza Prasetya dan pengusaha Junaidi, ST (alias Ajun), semakin memanas. Kali ini, kuasa hukum Irza, Afdhal Azmi Jambak, S.H., secara resmi melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sigit Subiantoro, S.H., ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan.

Laporan dengan nomor registrasi STTLP/1542/IX/2026/SPKT tersebut diterima pada Minggu (13/9/2026). Afdhal menuduh JPU Sigit Subiantoro melakukan tindak pidana penyesatan proses peradilan (obstruction of justice) dalam penanganan perkara kliennya.

Dalam laporannya, Afdhal menilai terdapat sejumlah pelanggaran prosedur dan etika yang dilakukan oleh JPU selama proses penuntutan. Hal ini beriringan dengan gugatan praperadilan yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, di mana Afdhal menyoroti belasan cacat formil mulai dari tahap penyidikan hingga penahanan.

“Kami melaporkan JPU Sigit Subiantoro karena diduga telah menyesatkan proses peradilan. Tindakan beliau dalam meneruskan dakwaan yang penuh dengan ketidaksesuaian fakta dan prosedur merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang harus diusut tuntas,” ujar Afdhal usai melapor.

Afdhal juga menegaskan bahwa laporan ini merupakan bagian dari upaya membersihkan praktik mafia peradilan yang menurutnya masih terjadi di lingkungan penegak hukum di Sumatera Selatan. Ia mendesak Kapolda Sumsel untuk mengusut laporan ini secara transparan dan independen.

Sebelum melaporkan JPU ke kepolisian, Afdhal juga telah melayangkan laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim kepada Komisi Yudisial (KY) dan Lembaga Pengawas Sri. Langkah-langkah tegas ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang disebutnya sebagai “rekayasa hukum” yang menimpa Irza Prasetya, seorang sopir yang awalnya menjadi korban pengeroyokan oleh pelapor Junaidi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Palembang belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang masuk ke Polda Sumsel tersebut. Sementara itu, sidang praperadilan Irza Prasetya hari Senin (14/9/2026) di PN Kelas 1A Khusus Palembang masih mendengarkan saksi dan kesimpulan

Penulis: Deni AriantoEditor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *