Dianggap Membatasi Kerja Pers, Polres Banyuasin di Kritik
BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Kegiatan ungkap kasus di Polres Banyuasin di rilis untuk dipublikasikan dengan sistem yang di buat bagian humas hanya membatasi satu organisasi pers 3 orang menuai kritikan dari kalangan jurnalis yang bertugas di Banyuasin.
“Kenapa ini seolah – olah ada pembatasan kinerja jurnalis yang mana selama ini tidak ada penyekatan harus 3 orang yang mewakili organisasi sedangkan kawan- kawan jurnalis ada juga yang tidak ikut di organisasi dan Meraka meliput mewakili media masing-masing bukan Organisasi, hal ini disinyalir membuat tugas jurnalis dibatasi, sesuai dengan ketentuan undang-undang pers no 40 tahun 1999 bagian dari kontrol sosial dan informasi publik,” jelas Deni Arianto Pimpinan umum MCN GRUP Banyuasin Kepada media ini.
Hal senada juga disampaikan Al Dapit Wakil wartawan yang tidak masuk organisasi, sangat menyayangkan ketentuan yang di buat Polres Banyuasin karena khawatirkan membuat kisruh di kalangan jurnalis.