BANYUASIN, MPnews.co.id -Seorang pemuda penjual kupon judi toto gelap (togel) Taipei berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Mariana Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin. Tersangka bernama Zainal Bahrin bin Syafri (Alm), usia 44 tahun, warga Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin I.
Zainal Bahrin berhasil ditangkap saat tengah menjual togel di rumahnya. Menurut Kapolsek Mariana AKP Agus Irwantoro, di dampingi Kanit Reskrim Ipda Abu Bakar, SH pengungkapan kasus judi togel ini bermula dari adanya laporan masyarakat.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka.
“Tersangka yang sedang jual togel berhasil kita amankan berikut sejumlah barang bukti,” ungkap Agus kepada awak media pada acara Pers Rillis di Polsek Mariana, Selasa (15/12/2020)
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah handphone android, Buku rekab Togel, Kopelan!( dan sejumlah uang tunai.
Setelah dilakukan introgasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) anggota mendapat keterangan bahwa nomor tersebut di kirim kepada Erik Steven alias Erik bin Jali Abu Bakar yang beralamat di Dusun III Komplek Beringin Patra Desa Sungai Pinang kecamatan Rambutan. Mendapat keterangan tersebut anggota langsung bergerak menuju Rumah Erik dan pelunya berhasil mengamankan Tersangka beserta barang bukti lalu di bawah/diamankan ke Polsek Mariana guna proses penyidikan lebih lanjut
Zainal dan Erik akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 (Sepuluh) tahun tahun penjara.