PALEMBANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Aliansi Advokat untuk Keadilan (AAUK) secara resmi melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Sigit Subiantoro, S.H., kepada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Laporan dengan nomor registrasi STTLP/1542/IX/2026/SPKT yang diterima pada Minggu (13/9/2026) ini menduga JPU Sigit telah melakukan tindak pidana Penyesatan Proses Peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 278 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Laporan ini diajukan terkait penanganan perkara pidana Nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg, yang melibatkan terdakwa Junaidi, ST (alias Ajun), seorang pengusaha di Palembang, dan korban Irza Prasetya bin Amir Chandra.
Ketua AAUK yang diwakili oleh Advokat Afdhal Azmi Jambak, S.H., menyatakan bahwa dugaan penyesatan proses peradilan terlihat dari perlakuan JPU terhadap barang bukti (BB) berupa potongan kayu. Dalam persidangan, JPU Sigit Subiantoro menyatakan BB berupa potongan kayu berukuran 20 cm.
“Padahal, fakta dari video viral yang beredar sejak 4 Juni 2026 menunjukkan kayu yang digunakan untuk menyiksa korban Irza Prasetya berukuran jauh lebih panjang dan besar dari 20 cm,” ujar Afdhal dalam siaran persnya.
Selain itu, AAUK menyoroti bahwa JPU tidak menghadirkan dan memutar rekaman video pengeroyokan di persidangan, serta seolah-olah “mengamini” versi terdakwa bahwa pukulan hanya dilakukan tiga kali dengan kayu kecil.
AAUK juga mempertanyakan tuntutan JPU yang dinilai sangat rendah, yakni hanya 8 bulan penjara dikurangi masa penahanan, meskipun JPU telah menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan “Pengeroyokan yang Mengakibatkan Luka” sesuai Pasal 262 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tuntutan 8 bulan sungguh tidak wajar dan tidak pantas. Ancaman pidana untuk pasal tersebut adalah penjara maksimal 7 tahun atau denda Kategori IV. Ini mengindikasikan adanya kesengajaan untuk meringankan hukuman terdakwa yang memiliki kekuatan ekonomi,” tegas Afdhal.
Dalam laporannya, AAUK merinci tujuh poin dugaan pelanggaran yang dilakukan JPU Sigit Subiantoro:
1. Melanggar Pasal 278 KUHP Baru tentang Penyesatan Proses Peradilan.
2. Menyatakan barang bukti kayu berukuran 20 cm, padahal fakta di video berbeda.
3. Tidak menghadirkan alat bukti video kunci di persidangan.
4. Membacakan tuntutan yang sangat rendah (8 bulan) tidak sebanding dengan dakwaan.
5. Menetapkan barang bukti untuk dimusnahkan, padahal ada saksi lain (Syamsul Huda) yang terlibat dalam pengikatan korban yang diperiksa dalam berkas terpisah.
6. Diduga menghilangkan unsur-unsur pemberat dalam kasus pengeroyokan.
7. Potensi pelanggaran Pasal 278 Ayat (2) jika terbukti sengaja mengurangi unsur kejahatan.
Aksi hukum ini didukung oleh konsorsium advokat yang terdiri dari:
* Kantor Advokat KARIMATA Associates (Abu Karim Tamem, SH, MH, MCL).
* Kantor LBH PUSKOKATARA Palembang (Yopi Eprizal, SH, MSi).
* Kantor Advokat AFDHAL AZMI JAMBAK & ASSOCIATES (Afdhal Azmi Jambak, SH).
* Kantor Advokat NAZAR BUSRA, SE, SH & REKAN (Nazar, SE, SH).
Aliansi mendesak Kapolda Sumsel untuk memproses laporan ini secara transparan dan adil. Mereka berharap penegakan hukum tidak tebang pilih, terutama dalam kasus yang melibatkan ketimpangan ekonomi antara terdakwa pengusaha dan korban rakyat biasa.
“Hukum harus bekerja benar, jujur, dan adil, tanpa memihak kepada orang-orang tertentu hanya karena mereka punya banyak uang,” pungkas Afdhal.













