Buron Setahun, Satu dari dua pelaku Curas di Bekuk Polsek Tanjung Lago
MPnews.co.Polsek Tanjung Lago akhirnya berhasil meringkus satu dari dua pelaku curanmor di wilayah Polsek Tanjung Lago kabupaten Banyuasin.
Melalui operasi Sikat Musi 2020, Polsek Tanjung Lago dengan target operasi (TO) terhadap kedua pelaku yakni Marwah (42) dan Mansur (DPO) yang diketahui keduanya merupakan warga RT 06 Dusun II Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (03/07/ 2019) lalu pukul 02.00 WIB di Rumah korban Jasmin (58) yang beralamat di RT 04 Dusun II Desa Mulya Sari Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.
Kapolsek Tanjung Lago Iptu Galuh Rizka Pangestu mengatakan bahwa kedua pelaku pencurian tersebut adalah buron selama satu tahun dan dari hasil Operasi Sikat Musi 2020, satu dari dua pelaku tersebut berhasil diamankan dan yang satunya lagi masih terus dilakukan pengejaran.
Menurut Kapolsek, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu 03 Juli 2019 pukul 02.00 WIB di RT 04 Dusun II Desa Mulya Sari Kecamatan Tanjung Lago dimana telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang mana bermula Jasmin pada saat pagi hari sekira pukul 05.00 WIB terbangun dari tidur.
“Kemudian Jasmin melihat motor R15 warna biru milik Jasmin sudah tidak ada dan melihat dinding rumahnya sudah dijebol dan pintu rolling terbuka, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.25.000.000,00. Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Lagi,” ujar Kapolsek Galuh.
Kronologis penangkapan dimana pada Senin (23/11/2020) sekira pukul 11.00 WIB, tim opsnal Polsek Tanjung Lago mendapatkan informasi bahwa pelaku Marwah sedang berada dirumahnya, kemudian Kapolsek beserta kanit Reskrim dan unit reskrim menuju kerumah pelaku.
“Pada saat dilakukan Penangkapan pelaku yang berada di rumah tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah melakukan pencurian dengan cara menjebol dinding rumah dan merusak roling door rumah korban bersama adiknya yang bernama Mansur. Kemudian mengambil motor R 15 milik korban Jasmin. Selanjutnya pelaku MRH diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tanjung Lago untuk di ambil keterangan lebih lanjut,”ungkap dia.
Dari tangan pelaku turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) buah linggis (di TKP), 1 (satu) buah gembok (di TKP), 1 (Satu) unit sepeda motor R15 Warna Biru Nosin 2PK-103544 , Noka MH42PK004GK103514. Juga turut diamankan 1 (satu) buah Tas warna hitam yang berisi 1 (satu) pucuk senpi rakitan beserta 5 ( lima ) butir peluru jenis FN (ditemukan pada saat upaya penangkapan dan penggeledahan pada tanggal 10 Juli 2019). (ise)