Dua Oknum Kasat Polres Banyuasin Jadi Sorotan terkait Keberadaan di Tempat Hiburan dimasa Persiapan Pemilu
BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Dua oknum perwira menengah Polres Banyuasin berpangkat AKP berinisial YS dan KA menjadi sorotan publik atas dugaan pengeroyokan di tempat hiburan malam.
Dugaan pengeroyokan itupun dilaporkan ke Polda Sumsel oleh (M) yang mengaku sebagai korban pada Rabu (21/2) bersama kuasa hukumnya.
Korban yang melapor Mutiara Rizki Agustina Harahap (20), warga Kecamatan Ilir Timur III Palembang. Disebutkan peristiwa tersebut terjadi di area parkir Gold Dragon pada 29 Januari lalu.
Mutiara menceritakan kronologi kejadian itu bermula ketika dia sedang berada di dalam Bar Gold Dragon berjalan keluar dari toilet mendapat perilaku pelecehan oleh terlapor. Saat itu dia melintas di depan meja tempat terlapor duduk.
Namun, dari peristiwa tersebut publik mempertanyakan seorang oknum perwira bersama istri pergi ke tempat hiburan malam di masa persiapan pemilu legislatif dan Pilpres.
Apalagi sudah ada aturan larangan anggota polisi ditempat hiburan. Merujuk pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI. Rusdi membeberkan sejumlah sanksi menanti anggota Polri yang masih nekat masuk tempat hiburan.
Sanksinya teguran tertulis, penundaan ikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari.
Sementara Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa membantah semua yang dilaporkan tidak semuanya benar.
“Saat ini sedang dalam proses di Polda, akan tetapi tidak semua benar yang dilaporkan. Masih dalam pendalaman,” katanya di konfirmasi, Jum’at (23/2/2024).
Tim media mcngrup