MUARA ENIM, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke PT Musi Hutan Persada (MHP), Kabupaten Muara Enim, pada Kamis (16/7/2026). Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V Alwis Gani, SE, MM, dalam rangka monitoring penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sert jia kepatuhan perusahaan terhadap program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan hutan industri (Industrial Plantation Forest), PT MHP memiliki risiko operasional yang cukup tinggi. Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap standar keselamatan kerja menjadi prioritas utama Komisi V untuk memastikan hak dan perlindungan tenaga kerja terpenuhi sesuai regulasi.
Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani, menegaskan bahwa kunjungan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya nyata legislator dalam mengawal implementasi kebijakan ketenagakerjaan di lapangan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja di PT MHP bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat. Selain itu, kepesertaan BPJS harus transparan dan mencakup seluruh karyawan tanpa terkecuali,” ujarnya saat meninjau fasilitas K3 di area operasional perusahaan.
Dalam kunjungannya, rombongan Komisi V berdialog dengan manajemen PT MHP, perwakilan serikat pekerja, serta petugas K3 internal. Secara umum, DPRD mengapresiasi komitmen perusahaan yang telah menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dan melakukan pelatihan K3 secara berkala. Namun, Komisi V juga memberikan catatan terkait peningkatan frekuensi inspeksi keselamatan di area high-risk dan optimalisasi sosialisasi manfaat BPJS kepada pekerja kontrak.
“Perlindungan sosial bagi pekerja adalah hak konstitusional. Hasil monitoring ini akan kami jadikan bahan evaluasi dalam pembahasan anggaran dan rekomendasi kebijakan ketenagakerjaan provinsi tahun 2027,” tambah Alwis Gani.
Pihak manajemen PT Musi Hutan Persada menyambut baik kunjungan tersebut dan berkomitmen untuk terus memperbaiki standar K3 serta memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh insan kerjanya demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.













