Tajuk Rencana Menjaga Marwah Paripurna, Bukan Panggung Ego Pimpinan

BENGKULU, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Paripurna 2 Maret 2026 bukan sekadar agenda rutin. Dengan pembahasan usulan pemberhentian pimpinan DPRD dan usulan calon pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, sidang ini menjadi momentum krusial yang menguji kedewasaan demokrasi di daerah.

Rapat paripurna adalah forum tertinggi dalam struktur legislatif. Di ruang itulah keputusan strategis diambil, legitimasi politik diuji, dan suara rakyat dipertaruhkan. Karena itu, seluruh proses harus berjalan tertib, objektif, serta berpijak pada prinsip kolektif kolegial.

Landasannya jelas. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 ditegaskan bahwa pimpinan DPRD terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua yang bekerja secara kolektif kolegial. Tidak ada kekuasaan tunggal dalam memimpin sidang. Ketua bukan pemegang otoritas absolut, melainkan bagian dari kepemimpinan bersama yang saling mengimbangi.

Di sinilah publik perlu diedukasi: jika dalam jalannya paripurna Ketua dinilai memaksakan pendapat pribadi, mengabaikan tata tertib, atau bertentangan dengan hasil Badan Musyawarah (Banmus), maka mekanisme korektif tersedia. Interupsi adalah hak konstitusional anggota. Bahkan dalam situasi tertentu, Wakil Ketua berhak mengambil alih pimpinan sidang demi menjaga netralitas dan marwah forum.

Pengambilalihan itu bukan manuver politik, apalagi kudeta kelembagaan. Ia adalah bentuk checks and balances yang sah. Justru dengan mekanisme itulah DPRD menunjukkan bahwa aturan lebih tinggi dari individu. Demokrasi tidak boleh tunduk pada ego personal.

Jika forum tertinggi legislatif berubah menjadi panggung dominasi, maka yang runtuh bukan hanya tata tertib, melainkan juga kepercayaan publik. Rakyat tidak memilih wakilnya untuk menyaksikan adu kuasa, tetapi untuk memastikan setiap keputusan lahir melalui musyawarah yang berintegritas.

Sebagaimana diingatkan pengamat politik Emilia Puspita,SH yang lebih populer dengan sapaan Ita Jamil, kewenangan Wakil Ketua mengambil alih sidang adalah instrumen perlindungan terhadap prinsip kolektif kolegial. DPRD adalah rumah bersama, bukan singgasana pribadi.

Paripurna 2 Maret 2026 akan menjadi cermin. Apakah lembaga ini mampu menempatkan aturan di atas ego, atau justru terjebak dalam tarik-menarik kepentingan? Marwah lembaga sedang diuji. Dan sejarah selalu mencatat, siapa yang berdiri di atas konstitusi, dan siapa yang berdiri di atas ambisi.(Ipulpekal)

Penulis: Ipul Pekal Editor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *