Oleh: Amirah Desi
Nilai tukar Rupiah kembali melemah hingga menyentuh level Rp18.039 per dolar AS, sebuah angka historis yang menjadi barometer kerapuhan ekonomi nasional. Di balik fluktuasi kurs tersebut, terdapat dinamika lain yang sering luput dari perhatian publik: makin besarnya dorongan ekonomi untuk mengeksploitasi Sumber Daya Alam (SDA).
Ketika Rupiah melemah terhadap Dolar AS, eksportir komoditas seperti batu bara, nikel, kelapa sawit, dan kayu olahan justru mendapatkan keuntungan ganda. Mereka menerima penerimaan dalam Rupiah yang lebih besar untuk nilai ekspor yang sama dalam Dolar. Insentif ekonomi ini membuat pasar ekspor kian menggiurkan dibandingkan pasar domestik, yang pada akhirnya mendorong peningkatan produksi komoditas secara masif.
Dalam praktiknya, lonjakan produksi ini sering kali dibayar dengan pembukaan lahan baru, ekspansi pertambangan, dan perluasan perkebunan monokultur. Jika tidak diiringi dengan pengawasan lingkungan yang ketat, tekanan terhadap hutan akan semakin berat.
Data Kementerian Perdagangan periode Januari-April 2026 menunjukkan dominasi SDA dalam neraca perdagangan kita. Ekspor nikel melonjak dari US1,18 miliar menjadi US1,41 miliar, sementara ekspor kayu olahan meningkat lebih dari 42 persen. Komoditas sawit (CPO) pun tetap menjadi tulang punggung devisa meski mengalami fluktuasi. Angka-angka ini menegaskan bahwa SDA masih menjadi “nafas” utama perdagangan luar negeri Indonesia. Namun, pertanyaannya adalah: apakah kita harus memilih antara menguatkan perekonomian atau menjaga lingkungan
Menguatkan ekonomi dan menjaga lingkungan seharusnya bukan dua pilihan yang bertentangan. Indonesia memang membutuhkan devisa, tetapi kebutuhan tersebut tidak semestinya dipenuhi dengan cara yang mempercepat kerusakan hutan. Hutan bukan sekadar entri dalam laporan neraca ekspor; ia adalah sumber air, penyerap karbon, habitat satwa, serta ruang hidup bagi masyarakat yang bergantung pada ekosistem tersebut.
Ketika hutan hilang, yang lenyap bukan hanya pepohonan, tetapi juga fungsi ekologis yang menopang kehidupan manusia. Penyempitan habitat memicu konflik manusia-satwa liar, di mana satwa terpaksa masuk ke wilayah permukiman karena kehilangan ruang berlindung dan mencari makan. Akibatnya, konflik sosial dan ekologis menjadi semakin sulit dihindari.
Oleh karena itu, perlindungan hutan harus berjalan beriringan dengan kesejahteraan masyarakat. Konservasi tidak cukup hanya dengan menetapkan status kawasan lindung di atas peta. Masyarakat sekitar hutan perlu diberikan ruang hidup dan sumber penghidupan yang berkelanjutan. Langkah konkret yang diperlukan meliputi penghentian deforestasi, pengakuan hak masyarakat adat, penguatan perlindungan kawasan ekologis vital, serta transparansi dalam pengelolaan izin kehutanan.
Penjagaan hutan juga tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial seperti penanaman pohon semata. Yang lebih krusial adalah memastikan pohon-pohon tersebut tetap tumbuh, ekosistem terjaga, dan kawasan hutan tidak kembali dibuka demi kepentingan jangka pendek. Ketika hutan terus dikonversi, siapa yang untung dan siapa yang menanggung rugi jangka panjangnya?
Dampak kerusakan lingkungan jarang muncul seketika. Banjir, longsor, kekeringan, kabut asap, dan hilangnya keanekaragaman hayati adalah risiko akumulatif. Pencabutan izin pasca-kerusakan bukanlah solusi memadai. Pengawasan harus dilakukan sejak hulu, disertai evaluasi izin berkala dan penegakan hukum yang tegas. Pencegahan jauh lebih murah dan efektif daripada menunggu bencana terjadi.
Dari sudut pandang spiritual, Islam memandang alam sebagai amanah yang wajib dikelola dengan penuh tanggung jawab. Manusia diberi kewenangan memanfaatkan SDA, namun pemanfaatan itu tidak boleh menimbulkan fasad (kerusakan) dan madharat (bahaya).
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 56:
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diciptakan dengan baik.”
Ayat ini memberikan prinsip dasar bahwa pemanfaatan bumi harus bertanggung jawab. Kerusakan yang mendatangkan mudarat bagi manusia, hewan, dan lingkungan adalah tindakan yang terlarang.
Dalam tradisi fikih lingkungan, terdapat konsep hima, yaitu kawasan tertentu yang ditetapkan untuk dilindungi demi kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah). Pada masa klasik, konsep ini membatasi eksploitasi berlebihan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya bagi masyarakat luas. Selain itu, prinsip wakaf juga mengajarkan bahwa aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umum tidak boleh dikorbankan demi keuntungan pribadi segelintir pihak.
Dengan demikian, hutan tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai komoditas ekonomi. Ia memiliki fungsi sosial, ekologis, dan spiritual. Negara, sebagai pemegang mandat kekuasaan, memiliki tanggung jawab syar’i untuk mengatur pemanfaatan SDA agar tidak dikuasai oligarki dan tidak menimbulkan kemudaratan bagi rakyat banyak.
Menjaga hutan bukan berarti menolak pembangunan. Justru, pembangunan harus diarahkan agar manfaat ekonominya tidak diperoleh dengan mengorbankan keberlangsungan ekosistem. Rupiah yang kuat memang penting bagi stabilitas ekonomi, namun kekuatan ekonomi sejati tidak dibangun di atas puing-puing hutan yang hangus.
Devisa diperlukan, tetapi sumbernya harus dikelola secara bijaksana agar tidak berubah menjadi eksploitasi yang meninggalkan warisan kerusakan. Hutan yang dijaga hari ini adalah investasi untuk generasi mendatang dan seluruh makhluk yang bergantung padanya. Wallahu a’lam.













