Selipkan Sabu di Topi pria asal Sumbawa di ringkus Polsek Panipahan
2 mins read

Selipkan Sabu di Topi pria asal Sumbawa di ringkus Polsek Panipahan

MERAHPUTIHNEWS.CO.ID, ROHIL – Polsek Penipahan berhasil meringkus pria asal Sumbawa M alias S (42)  karena kedapatan membawa sabu seberat 1,29 gram yang diselipkan di bawah topi, Selasa ( 21/09/2021) sekira pukul 13.00 WIB

M alias S yang tinggal di Jalan Bakti Kepenghulan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir- Riau diringkus pihak berwajib saat melintas di Jalan Bakti Kepenghulan PanipahanKapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.H. S.I.K ketika dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H. membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan diduga Narkotika jenis Sabu oleh Polsek Panipahan Polres Rohil ini.

Dikatakannya,”Awalnya beberapa personel Polsek Panipahan mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka salah seorang warga yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di daerah tersebut, hingga dilaporkan ke Kapolsek Panipahan dan Kapolsek Panipahan itu membekali Tim Opsnal Polsek Panipahan dengan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan.” mulai, Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H. menjelaskan.

 

“Tiba di TKP lalu Tim Opsnal melihat saudara Mukhtar alias Sumbawa melintas dengan mengendarai Sepeda motor merk “YAMAHA MIO”warna hitam, dihentikan lalu Tim opsnal dengan disaksikan masyarakat setempat melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan itu Tim Opsnal menemukan 2 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu dari atas kepala tepatnya dibawah topi yang dikenakan oleh Pelaku yang mana diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut dengan sengaja disimpan dan diselipkan oleh Pelaku.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan Interogasi terhadap saudara pelaku dan ianya mengaku bahwa 2 bungkus plastik bening yang berisikan diduga Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut merupakan miliknya, Atas itu kemudian Tim Opsnal mengamankan saudara Pelaku dan Barang Bukti ke Polsek Panipahan guna di Proses lebih lanjut” jelas AKP Juliandi,S.H. lagi.

“Barang bukti yang dibawa 2 bungkus Plastik bening ukuran sedang yang berisikan plastik bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu. 1 unit Handphone Android merk “VIVO” warna hitam, 1 unit Handphone merk “NOKIA” warna hitam,1 Unit Sepeda motor matic merk “YAMAHA MIO” warna Hitam,1 buah Topi warna Biru dan 1 lembar sobekan kertas warna putih.

Hasil tes urine, Positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, sehubungan dengan itu dipersangkakan kepadanya melakukan pelanggaran Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI. NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” imbuh, AKP Juliandi SH. ( Honis Antoni )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *