Dituding Bebaskan BD Narkoba, Ini penjelasan Kasat Narkoba
BANYUASIN,MPNews.co.id – Penangkapan diduga Bandar Narkoba di Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin Pimpinan Iptu Jatrat Tunggal mendapat tudingan membebaskan Bandar Narkoba yang baru ditangkap.
Menanggapi tudingan tersebut, Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Narkoba Jatrat Tunggal didampingi Kanit Resnarkoba Kemas mengatakan hal itu tidak benar, karena prosedur penangkapan sesuai dengan SOP bahwa bila penangkapan tersangka tanpa barang bukti maka harus dilepaskan.
“Kita tidak bisa menahan seseorang tanpa barang bukti, meskipun ada laporan dari masyarakat tentunya ada barang bukti kejahatan maka bisa diproses secara hukum,” Jelasnya kepada puluhan wartawan di Polres Banyuasin Senin (26/04/2021)
Penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba dirumah yang diduga bandar narkoba cukup lama, namun tidak ada barang bukti narkoba ditemukan di dalam rumah.
“Kita tidak ingin menahan seseorang tanpa barang bukti, otomatis kita dituntut, rumah yang diduga bandar tersebut sudah kita geledah namun tidak ditemukan barang bukti, kemungkinan orang tersebut dulunya memang bandar narkoba, sehingga laporan masyarakat menganggap orang tersebut masih melakukan pekerjaan itu, dan perlu di ketahui penerebekan tersebut di saksikan oleh tokoh masyarakat” Katanya
Jatrat Tunggal berharap bila ada yang belum jelas kebenarannya agar dikonfirmasi terlebih dahulu kepada saya atau kanit agar tidak menimbulkan informasi yang salah.
“Mohon kepada rekan-rekan media apabila ada informasi dilapangan supaya konfirmasi dengan saya atau kanit agar tidak menimbulkan persepsi macam-macam dan beritanya Berimbang, nomor handphone saya selalu aktif.” ucapnya