Ungkap Kasus Pelaku Tabrak Lari, Kasatlantas mendapat Papan ucapan terima kasih dari Keluarga Korban
2 mins read

Ungkap Kasus Pelaku Tabrak Lari, Kasatlantas mendapat Papan ucapan terima kasih dari Keluarga Korban

BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Kecelakaan maut yang menewaskan satu korban jiwa bernama Ida Parlina warga Banyuasin, terjadi di jalan Palembang Betung tepatnya di Desa Mainan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin tanggal 26 Juni 2021 lalu membuahkan hasil.

Pelarian sopir bus PT ATS yang diketahui bernama Bustomi warga Desa Tengohusa Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh, berhasil ditangkap gabungan Polres Pidie Jaya dan Polres Banyuasin mendapatkan pelaku dirumahnya saat sedang bersama keluarga.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.Ik, MH melalui Kasatlantas Polres Banyuasin, AKP Ricky Mozam, SH, MH, mengatakan, saat peristiwa tersebut pelaku melarikan diri dari amukan warga, dilakukan penyelidikan selama satu bulan mendapatkan informasi sesuai identitas diberikan Polres Banyuasin ke Polres Pidie Jaya diketahui pelaku kembali ke daerahnya.

“Setelah kejadian tersebut kami melakukan penyelidikan mencari identitas pelaku, dengan kejelihan petugas kita akhirnya ditemukan nama dan tempat tinggalnya, mendapat info pelaku sedang berada dirumahnya, dibantu Satreskrim Polres Pidie Jaya pelaku dapat ditangkap tanpa perlawanan,” Ujar AKP Ricky Mozam, SH, MH, kepada awak media. Rabu (04/08/2021).

Lanjut Ricky, Setelah hampir satu bulan Satlantas Polres Banyuasin bekerja keras melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, baik warga yang melihat, maupun kernet mobil PT ATS. Hasil dari keterangan beberapa orang Saksi, akhirnya diketahui indentitas pelaku bernama Bustomi alias “Mi Rngkong”alias “Bang Mi” warga Tengohusa kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh. Setelah Kasatlantas melakukan koordinasi dengan Polres Pidie Jaya akhirnya pelaku bisa ditangkap di Rumahnya. Setelah dilakikan Proses pemeriksaan di Polres Pidie Jaya, pelaku mengakui atas perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka lalu pelaku dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Sopir Bus PT ATS saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan perbuatannya saat ini dijerat pasal 310 ayat 4 Junto Pasal 312 UU Lakalantas 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 Tahun dan 12 Tahun Penjara.

Sementara itu, Salamun yang mewakili keluarga dari korban mengucapkan terimakasih atas kinerja Satlantas Polres Banyuasin, telah mengungkap kasus menangkap pelaku utama dalam peristiwa tersebut.

“Kami keluarga korban mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada Satlantas Polres Banyuasin, telah menangkap sopir Bus PT ATS sebagai pelaku utama dalam kasus ini, kami pribadi yakin tidak mudah melakukan pengungkapan, harapan kami pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya, sekali lagi terima kasih Satlantas Polres Banyuasin sebagai ucapan terima kasih, kami juga mengirimkan Papan Bunga Ucapan terima kasih dari Keluarga Besar kami kepada Kapolres Banyuasin atas Kinerja Kasatlantas Polres Banyuasin pimpinan AKP Ricky Mozam.,SH.,MH yang telah berhasil mengungkap kasus tabrak lari Almarhumah Ida Parlina,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *